SAMUDERA NEWS— Di tengah dunia akademik yang kian terjebak dalam rutinitas administratif dan komersialisasi ilmu pengetahuan, masih ada sosok yang menolak tunduk pada arus pragmatisme intelektual. Ia bukan sekadar pengajar di ruang kuliah, melainkan penggerak kesadaran sosial yang hidup di antara denyut rakyat. Sosok itu adalah Budiyono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang dikenal luas sebagai intelektual organik — seorang cendekiawan yang tidak hanya berpikir untuk rakyat, tetapi juga berjuang bersama rakyat.
Dalam sejarah pemikiran global, Antonio Gramsci pernah menulis dalam Prison Notebooks bahwa setiap kelas sosial yang berjuang untuk perubahan membutuhkan intelektualnya sendiri. Ia membedakan antara intelektual tradisional, yang berdiri di atas menara gading dan merasa netral, dengan intelektual organik — mereka yang tumbuh dari rahim rakyat dan menyalakan api kesadaran di tengah masyarakat. Di antara hiruk pikuk kampus modern yang sering kali kehilangan arah moral, Budiyono hadir sebagai representasi nyata dari intelektual organik tersebut.
Ia bukan sekadar akademisi yang sibuk mengejar indeks sitasi atau akreditasi jurnal internasional. Budiyono menjadikan ilmu hukum sebagai alat pembebasan, bukan sekadar instrumen dominasi. Dalam pandangannya, hukum bukanlah teks beku yang hanya dihafal di ruang kuliah, melainkan arena pertarungan kepentingan yang menentukan nasib manusia. Ia menolak melihat hukum sebagai alat kekuasaan yang menindas, dan sebaliknya menjadikannya sarana emansipasi untuk memperjuangkan keadilan sosial.
Sebagai pengajar, Budiyono dikenal oleh mahasiswanya sebagai sosok yang membuka ruang dialog dan berpikir kritis. Ia tidak mengajar dengan cara menggurui, tetapi menantang. Setiap kuliahnya menjadi ruang diskusi yang menggugah nalar dan hati. Ia menuntun mahasiswanya untuk bertanya: “Hukum berpihak pada siapa?” Pertanyaan itu sederhana, tetapi menjadi pemantik kesadaran untuk melihat bagaimana sistem hukum sering kali diperalat oleh kekuasaan. Di tangan Budiyono, teori hukum menjadi alat analisis sosial yang tajam, bukan sekadar kumpulan pasal di atas kertas.
Namun, keistimewaan Budiyono tidak berhenti di ruang kelas. Ia turun langsung ke medan sosial — mendampingi buruh yang ditindas, petani yang tergusur, dan mahasiswa yang memperjuangkan hak-haknya. Dalam setiap langkah advokasinya, Budiyono tidak berdiri sebagai pengamat netral, melainkan bagian dari perjuangan itu sendiri. Baginya, netralitas intelektual hanyalah mitos. “Pengetahuan selalu berpihak,” katanya dalam satu diskusi publik, “dan keberpihakan yang sejati adalah kepada mereka yang tertindas.”
Pandangan ini menjadikannya sebagai figur langka di dunia kampus yang sering kali terjebak dalam zona nyaman. Budiyono percaya bahwa universitas bukanlah korporasi pengetahuan, melainkan ruang publik kritis di mana ilmu harus berpadu dengan keberanian moral. Ia menolak logika neoliberalisme pendidikan yang mengubah mahasiswa menjadi konsumen dan dosen menjadi operator sistem. Dalam berbagai forum akademik, ia sering mengutip Paulo Freire — tokoh pedagogi kritis asal Brasil — yang menyebut pendidikan sebagai praksis kebebasan: proses di mana manusia belajar membaca dunia untuk kemudian mengubahnya.
Budiyono menerjemahkan gagasan itu ke dalam konteks lokal Lampung. Ia menjadikan fakultas hukum bukan sekadar tempat memproduksi sarjana, tetapi arena membangun kesadaran sosial. Melalui kerja pengabdian masyarakat, penelitian lapangan, dan advokasi hukum rakyat, ia menunjukkan bahwa ilmu hukum bisa menjadi alat perjuangan bagi keadilan sosial dan reformasi struktural.
Ketika banyak akademisi berlomba menulis jurnal tanpa suara, Budiyono menulis untuk menggugah. Ketika banyak dosen memilih aman dari kritik, ia justru berdiri di garis depan membela mereka yang tidak punya suara. Ia menjadikan Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan sekadar slogan, tetapi komitmen moral: pendidikan untuk membebaskan, penelitian untuk mengungkap ketimpangan, dan pengabdian untuk memanusiakan manusia.
Keberaniannya berbicara dan bertindak menjadikannya figur inspiratif di mata mahasiswa dan aktivis muda. Bagi mereka, Budiyono bukan sekadar dosen, melainkan guru kehidupan. Sosok yang menunjukkan bahwa menjadi intelektual bukan berarti berjarak dari rakyat, melainkan hadir di tengah mereka — mendengarkan, memahami, dan berjuang bersama.
Kini, di usia 51 tahun, Budiyono bukan hanya menyandang predikat akademisi senior, tetapi juga simbol keberanian intelektual yang konsisten menyalakan bara kesadaran di tengah kabut pragmatisme zaman. Ia membuktikan bahwa ilmu yang sejati adalah ilmu yang berpihak pada kemanusiaan. Ia menolak menjadi “intelektual menara gading” dan memilih menjadi “intelektual jalanan” yang berbicara dengan bahasa rakyat dan berjuang bersama mereka.
Dalam konteks sosial-politik Indonesia hari ini, di mana ketimpangan masih menganga dan hukum sering kehilangan rasa keadilan, figur seperti Budiyono menjadi oase. Ia hadir untuk mengingatkan bahwa tugas sejati intelektual bukan hanya menulis dan mengajar, tetapi juga melawan. Melawan ketidakadilan, melawan hegemoni, dan melawan diamnya nurani.
Melalui kehidupannya, Budiyono menegaskan makna sejati dari intelektualitas: berpikir kritis, berjiwa sosial, dan berani bertindak. Dalam dirinya, teori Gramsci menemukan kehidupan nyata — bahwa seorang intelektual organik bukanlah yang hidup di atas rakyat, melainkan yang hidup bersama rakyat dan berjuang demi mereka.***












