SAMUDERA NEWS— Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio DBFM 93.0 MHz milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan program edukatif bertajuk “Kenali Hukum, Hindari Bullying” dalam segmen unggulannya, Ruang Dialog, Jumat (24/10/2025). Acara yang disiarkan langsung dari studio utama Radio DBFM ini mengundang perhatian publik karena membahas isu sosial yang tengah marak: kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan maupun dunia digital.
Program tersebut dipandu oleh host Chairunissa yang memimpin diskusi hangat bersama dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, yaitu Gilang Raka Odera, S.H., Kasubsi Intelijen I, dan Ferryan Muhammad Dafa, S.H., Kasubsi II Intelijen. Keduanya hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan perundungan (bullying) serta perundungan digital (cyber bullying).
Dalam pembukaannya, Chairunissa menyinggung meningkatnya kasus bullying di Indonesia, terutama yang terjadi di lingkungan sekolah. Menanggapi hal tersebut, Gilang Raka Odera menjelaskan bahwa fenomena perundungan sudah menjadi persoalan serius dan kini menjadi perhatian nasional.
“Bullying bukan lagi masalah sepele. Ini sudah menyentuh banyak aspek kehidupan sosial dan psikologis anak. Dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kami menerima banyak laporan guru terkait meningkatnya perilaku perundungan antar pelajar,” ungkap Gilang.
Ia menambahkan, program JMS merupakan salah satu upaya preventif Kejari Lampung Selatan dalam memberikan pemahaman hukum kepada pelajar agar mereka tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang yang berpotensi berujung pidana.
Sementara itu, Ferryan Muhammad Dafa menyoroti pentingnya peran orang tua dan tenaga pendidik dalam mengawasi anak. Ia mengingatkan bahwa pencegahan lebih baik dilakukan sejak dini melalui sosialisasi dan dialog terbuka di sekolah, rumah, maupun komunitas masyarakat.
“Kami tidak hanya menyasar sekolah umum, tapi juga pondok pesantren. Edukasi terus kami lakukan karena mencegah lebih baik daripada menghukum. Cyber bullying kini bahkan lebih berbahaya karena bisa viral dalam hitungan detik dan berdampak luas,” ujar Dafa.
Dalam kesempatan itu, Ferryan juga menjelaskan bahwa perundungan bisa dijerat dengan berbagai peraturan hukum, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada bentuk dan dampak yang ditimbulkan.
“Bullying fisik dapat masuk kategori penganiayaan, sementara perundungan di dunia maya bisa termasuk pelanggaran UU ITE. Semua tergantung konteks dan akibat perbuatannya,” jelasnya.
Chairunissa kemudian menanyakan bagaimana sistem hukum memperlakukan anak yang menjadi pelaku bullying. Dafa menjawab bahwa sistem peradilan anak di Indonesia berbeda dengan peradilan umum.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak disebut tersangka, melainkan ‘anak pelaku’. Proses persidangan juga dilakukan tertutup untuk melindungi psikologis mereka. Upaya diversi atau penyelesaian damai menjadi prioritas sebelum menjatuhkan pidana,” terangnya.
Selain membahas hukum, narasumber juga menyoroti dampak psikologis korban dan pelaku bullying. Menurut Gilang, banyak anak yang mengalami trauma jangka panjang akibat kekerasan verbal maupun fisik dari teman sebaya.
“Trauma ini sering kali tidak disadari oleh orang tua. Anak menjadi pendiam, kehilangan semangat belajar, bahkan depresi. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk melapor dan memberikan dukungan sangat penting,” tambahnya.
Menanggapi fenomena cyber bullying, Dafa mengingatkan agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Ia menyebut banyak kasus terjadi akibat komentar negatif yang dianggap remeh namun berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kadang kita tidak sadar bahwa komentar di media sosial bisa melukai orang lain. Jangan mudah terpancing emosi, apalagi ikut menyebarkan konten yang mempermalukan seseorang. Itu termasuk bentuk bullying digital,” tegasnya.
Gilang juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perundungan, baik di dunia nyata maupun maya. Kejari Lampung Selatan, kata dia, siap berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komnas Anak dalam penanganan kasus bullying di daerah.
“Kami berkomitmen membangun sistem perlindungan anak yang kuat di Lampung Selatan. Semua pihak harus terlibat, mulai dari sekolah, keluarga, hingga lembaga hukum,” ujarnya.
Melalui talk show ini, LPPL Radio DBFM kembali menegaskan perannya sebagai media publik yang bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan menumbuhkan kesadaran hukum di Bumi Khagom Mufakat.
Program Ruang Dialog yang rutin disiarkan setiap pekan ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berdiskusi terbuka mengenai isu-isu aktual dengan pendekatan edukatif.
Dengan tema “Kenali Hukum, Hindari Bullying”, DBFM berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menghargai sesama, menjaga perilaku di ruang digital, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam kehidupan sosial.***












