SAMUDERA NEWS– Isu pendidikan di Bandar Lampung kembali memanas setelah viralnya kasus bullying yang membuat seorang siswa SMP negeri terpaksa keluar sekolah. Kasus ini menimbulkan gelombang protes dari masyarakat dan menyoroti tata kelola pendidikan di Kota Tapis Berseri yang kini berada di bawah komando Wali Kota Eva Dwiana.
Sorotan mengarah pada manajemen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, yang dijalankan oleh Eka Afriana, saudari kembar Eva Dwiana. Dugaan adanya konflik kepentingan dan kebijakan kontroversial semakin menguat setelah laporan publik mengenai penggunaan aset negara untuk kepentingan yayasan swasta.
Menurut laporan sementara, Eka Afriana selaku Plt. Kadis Dikbud dan Asisten Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung telah memfasilitasi pendirian SMA swasta Siger dengan meminjamkan aset milik pemerintah kota. Praktisi hukum menilai tindakan ini melanggar prinsip penggunaan aset negara dan berpotensi menimbulkan konflik hukum antara yayasan, BKAD, dan pengelola sekolah.
“Seharusnya seorang pejabat publik yang memegang jabatan strategis memahami regulasi Sisdiknas dan Perda terkait penggunaan aset pemerintah. Memberikan fasilitas kepada pihak swasta tanpa prosedur yang jelas merupakan tindakan yang sangat rawan disalahgunakan,” ujar seorang praktisi hukum yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Skandal pendidikan ini tidak berhenti di sana. Kasus bullying di SMP Negeri Kemiling yang viral menambah panjang daftar masalah di bidang pendidikan Kota Bandar Lampung. Korban yang masih di bawah umur mengalami tekanan sosial hingga memutuskan keluar sekolah. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan sekolah dan perlindungan siswa di bawah manajemen Dinas Dikbud.
Selain itu, dugaan maladministrasi lainnya muncul terkait penunjukan kepala sekolah yang belum definitif. Beberapa sekolah negeri, seperti SMP N 44 dan SMP N 32, masih dikelola oleh pejabat yang merangkap jabatan, termasuk Eka Afriana. Kondisi ini dinilai mengganggu kinerja sekolah dan menimbulkan ketidakpastian bagi guru, siswa, dan stakeholder pendidikan.
Praktisi pendidikan dan hukum juga menyoroti indikasi penyalahgunaan APBD untuk kepentingan swasta melalui SMA Siger. Sistem keadilan pendidikan yang seharusnya melindungi siswa, guru, dan masyarakat diduga terabaikan karena proses perizinan dan pinjam pakai aset negara dilakukan tanpa transparansi.
“Polemik ini memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan di bidang pendidikan. Kurangnya kepala sekolah definitif dan adanya dobel jabatan pejabat publik bisa menjadi penyebab meningkatnya konflik di sekolah, termasuk bullying yang kini viral,” kata seorang guru di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat, praktisi hukum, dan pengamat pendidikan menuntut Pemkot Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Dikbud, memberikan kepastian hukum terkait penggunaan aset negara, serta menegakkan perlindungan bagi siswa dari praktik bullying.
Kasus ini menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan yang tidak transparan dan adanya potensi konflik kepentingan di kalangan pejabat publik dapat berdampak langsung pada kesejahteraan siswa dan kualitas pendidikan di Bandar Lampung. Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkot, termasuk pengangkatan kepala sekolah definitif, audit penggunaan aset negara, serta implementasi kebijakan anti-bullying yang nyata.***












