SAMUDERA NEWS- Dalam era keterbukaan informasi publik, setiap lembaga pemerintahan diharapkan transparan dalam mengelola anggaran, termasuk Dana Desa. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus kini menjadi sorotan karena diduga menutup data 57 desa penerima insentif Dana Desa dari Kementerian Keuangan RI.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa sikap tertutup PMD berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan dapat diakses masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutupi penggunaan anggaran negara. Jika informasi ditahan, publik berhak mencurigai adanya potensi penyalahgunaan,” ujar Hendri saat dihubungi, Jumat (25/10/2025).
Hendri menambahkan bahwa ketertutupan ini dapat menimbulkan spekulasi negatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. “Transparansi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa keterbukaan, sulit membangun kepercayaan dan akuntabilitas,” tegasnya.
Menurutnya, UU KIP mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara berkala dan menanggapi permintaan informasi dengan cepat dan tepat. Pengecualian hanya berlaku untuk rahasia negara, keamanan nasional, dan data pribadi tertentu. Sayangnya, banyak pejabat publik belum memahami hal ini.
“Sejak UU KIP diberlakukan lebih dari satu dekade lalu, masih ada pejabat yang melihat keterbukaan informasi sebagai ancaman, padahal seharusnya menjadi kewajiban dan sarana pencegahan korupsi,” tambah Hendri.
Praktisi hukum ini juga menekankan opsi hukum yang dapat ditempuh masyarakat. Jika PMD Tanggamus tetap bersikap tertutup, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi. Langkah ini penting agar hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran desa dapat terpenuhi.
“Dana Desa dan insentif ini dibiayai dari uang rakyat. Masyarakat berhak tahu bagaimana alokasi dan penggunaannya. Jangan biarkan ketertutupan menjadi tameng bagi potensi penyimpangan. Keterbukaan adalah pintu pertama menuju keadilan dan pemerintahan yang bersih,” pungkas Hendri.
Selain menyoroti aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di PMD Tanggamus. Publik mempertanyakan mekanisme kontrol dan transparansi dalam penyaluran insentif yang seharusnya dapat dipantau secara real time oleh masyarakat.
Sejumlah aktivis lokal menilai, keterbukaan data tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga mendorong perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran. Jika data 57 desa dapat diakses publik, evaluasi penggunaan dana dan perbaikan program bisa dilakukan lebih efektif.
“Transparansi bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kepercayaan. Ketika masyarakat bisa melihat penggunaan dana secara jelas, mereka akan lebih berpartisipasi dalam pembangunan desa,” kata seorang tokoh masyarakat Tanggamus yang enggan disebut namanya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan media dalam beberapa minggu ke depan. Banyak pihak menunggu langkah resmi PMD Tanggamus untuk membuka data dan menjawab tudingan yang telah mencuat, termasuk melalui rilis resmi atau penjelasan publik yang komprehensif.***












