SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan jajarannya. Sebanyak 14 pejabat eselon II dan III resmi dilantik oleh Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, di Aula Kejati Lampung, Kamis (30/10/2025). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 dan KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Salah satu sosok yang menjadi sorotan dalam pelantikan tersebut adalah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Sebelumnya, ia memimpin Kejari Belitung Timur (Beltim) dan dikenal luas sebagai figur jaksa yang tegas, berintegritas tinggi, serta memiliki sentuhan humanis dalam setiap langkah penegakan hukum.
Di bawah kepemimpinan Dr. Rita, Kejari Beltim berhasil menorehkan sejumlah prestasi yang signifikan. Ia berhasil membawa Kejari Beltim meraih realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,49 miliar dengan penyerapan anggaran mencapai 94,33% selama periode 2023 hingga Oktober 2025. Berkat pencapaian luar biasa tersebut, Kejari Beltim diganjar predikat “AA” untuk Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan kategori “A” (Sangat Baik) untuk Indeks Kepuasan Masyarakat.
Rita menegaskan bahwa semua prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh tim. “Tidak ada keberhasilan tanpa kerja kolektif. Semua pencapaian ini lahir dari semangat bersama untuk melayani publik dengan integritas dan inovasi,” ujarnya.
Di bidang Intelijen, Rita menginisiasi berbagai program sosial dan edukatif seperti “Jaksa Menyapa”, “Jaksa Masuk Sekolah”, dan “Jaga Desa” yang telah menjangkau 39 desa di Kabupaten Beltim. Program ini dinilai sukses dalam mendekatkan lembaga kejaksaan dengan masyarakat serta memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Beltim mencatat total 209 perkara selama dua tahun terakhir, dengan 182 perkara telah tuntas dieksekusi. Sebanyak 17 perkara di antaranya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sebuah metode yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative Justice bukan hanya solusi hukum, tapi juga langkah mengembalikan harmoni sosial. Kita ingin hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memulihkan,” tegas Rita dalam salah satu kesempatan.
Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rita dan timnya berhasil menuntaskan 11 perkara korupsi, termasuk kasus besar terkait dana Covid-19, proyek rumah sakit daerah, dan pengelolaan keuangan BUMD. Dari hasil kerja keras tersebut, total uang pengganti yang berhasil dikembalikan mencapai Rp369,65 juta, ditambah denda sebesar Rp200 juta serta pengembalian aset Pemda Beltim senilai hampir Rp1 miliar berupa lima sertifikat tanah.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menunjukkan performa gemilang dengan menerima 70 surat kuasa khusus (SKK), 79 layanan hukum, serta 11 pendampingan hukum yang berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,9 miliar dan aset Rp452,5 juta. Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencatatkan kontribusi PNBP sebesar Rp589 juta dengan potensi tambahan hasil rampasan negara mencapai Rp10,99 miliar.
Selama menjabat, Dr. Rita tak hanya dikenal sebagai jaksa yang disiplin dan profesional, tetapi juga sosok pemimpin yang mengedepankan empati. Ia dikenal dekat dengan masyarakat dan pegawainya, membangun suasana kerja yang solid, serta menanamkan budaya pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Kini, tongkat estafet kepemimpinan Dr. Rita berpindah ke Kejari Lampung Tengah. Banyak pihak menaruh harapan besar agar ia mampu membawa semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme yang sama di tempat barunya.
“Menjadi pemimpin di lembaga hukum bukan sekadar jabatan, tapi amanah untuk menjaga keadilan dan martabat hukum. Saya ingin membawa semangat integritas dan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat Lampung Tengah,” kata Rita usai pelantikan.
Pelantikan yang dihadiri oleh pejabat tinggi Kejati Lampung, Forkopimda, serta para tamu undangan tersebut juga menjadi momentum penting bagi regenerasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan. Dalam sambutannya, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi pejabat adalah bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kinerja lembaga agar semakin responsif terhadap tantangan penegakan hukum modern.
“Pergantian jabatan bukan hanya sekadar penyegaran, tapi bagian dari proses berkelanjutan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas lembaga Kejaksaan. Kita membutuhkan pemimpin yang adaptif, berani, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang humanis,” tegas Danang.
Selain Dr. Rita, sejumlah pejabat lain juga turut dilantik, di antaranya Suwandi sebagai Wakil Kepala Kejati Lampung, Dr. Anton Rudiyanto sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, Imam Sutopo sebagai Asisten Pemulihan Aset, dan beberapa pejabat penting lainnya di tingkat Kejari dan Kejati.
Dengan komitmen dan pengalaman panjangnya, Dr. Rita Susanti diyakini mampu membawa Kejari Lampung Tengah menjadi institusi hukum yang kuat, tepercaya, dan berpihak pada keadilan sosial. Sosoknya yang tegas, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, menjadi representasi nyata dari wajah baru Kejaksaan Indonesia — lembaga hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengayomi masyarakat.***












