• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

MeldabyMelda
06/11/2025
in Berita
Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Sidang kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/11/2025). Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. berlangsung tertib dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Pembacaan tuntutan ini menjadi babak penting dalam rangka menegakkan hukum dan transparansi penggunaan dana publik di kabupaten tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Heri Iswahyudi dilakukan bersama dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah divonis bersalah di tingkat pertama dan saat ini tengah menempuh proses hukum banding.

BeritaLainnya

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

Fakta persidangan mengungkap bahwa tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp602.706.672,-. Angka ini menjadi bukti nyata dampak serius penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat melalui LPTQ.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Heri Iswahyudi dijatuhi pidana sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sidang tersebut menjadi momen penting dalam upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu menegakkan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan anggaran negara. Pembacaan tuntutan yang transparan di hadapan majelis hakim menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk mengelola dana negara secara akuntabel.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak Terdakwa pada Rabu, 12 November 2025. Sidang pleidoi ini akan menjadi kesempatan bagi Terdakwa untuk mengemukakan argumentasi hukum, membantah atau meringankan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu, sehingga masyarakat menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana publik serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dana HibahKasus KorupsiKejari PringsewuLPTQ PringsewuMantan SekdaSidang Tipikor LampungTuntutan Hukum
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Mantan Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kerugian Negara Capai Rp602 Juta

Next Post

Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Bersatu Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Related Posts

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
Berita

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

12/05/2026
Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Next Post
Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Bersatu Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Bersatu Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Alarm Siaga Lampung Selatan! Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025 Tegaskan Semua Pihak Harus Bergerak Cepat

Alarm Siaga Lampung Selatan! Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025 Tegaskan Semua Pihak Harus Bergerak Cepat

KPK Warning Pemerintah Lampung! Transparansi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Kenapa Harus Dilakukan Sekarang

KPK Warning Pemerintah Lampung! Transparansi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Kenapa Harus Dilakukan Sekarang

Heboh! Pemprov Lampung Pecahkan Rekor Nasional, Raih Nilai Tertinggi MCSP 2025 dari KPK: Benarkah Lampung Jadi Role Model Pemerintahan Bersih?

Heboh! Pemprov Lampung Pecahkan Rekor Nasional, Raih Nilai Tertinggi MCSP 2025 dari KPK: Benarkah Lampung Jadi Role Model Pemerintahan Bersih?

Duel Panas di Liga Champions: Mourinho vs Hjulmand, Benturan Dua Era Sepak Bola Eropa

Duel Panas di Liga Champions: Mourinho vs Hjulmand, Benturan Dua Era Sepak Bola Eropa

Berita Terkini

  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In