SAMUDERA NEWS – Sidang kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/11/2025). Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. berlangsung tertib dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Pembacaan tuntutan ini menjadi babak penting dalam rangka menegakkan hukum dan transparansi penggunaan dana publik di kabupaten tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Heri Iswahyudi dilakukan bersama dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah divonis bersalah di tingkat pertama dan saat ini tengah menempuh proses hukum banding.
Fakta persidangan mengungkap bahwa tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp602.706.672,-. Angka ini menjadi bukti nyata dampak serius penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat melalui LPTQ.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Heri Iswahyudi dijatuhi pidana sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang tersebut menjadi momen penting dalam upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu menegakkan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan anggaran negara. Pembacaan tuntutan yang transparan di hadapan majelis hakim menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk mengelola dana negara secara akuntabel.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak Terdakwa pada Rabu, 12 November 2025. Sidang pleidoi ini akan menjadi kesempatan bagi Terdakwa untuk mengemukakan argumentasi hukum, membantah atau meringankan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu, sehingga masyarakat menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana publik serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan.***












