• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Mantan Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kerugian Negara Capai Rp602 Juta

MeldabyMelda
06/11/2025
in Berita
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Sidang kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pada Rabu (5/11/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota hakim Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah divonis bersalah pada tingkat pertama dan kini masih dalam proses banding. Fakta persidangan menunjukkan bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

BeritaLainnya

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan

Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Sidang berlangsung dengan tertib, dihadiri kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut, serta saksi-saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam persidangan. JPU juga menekankan bahwa kasus ini menjadi salah satu upaya nyata Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Rabu, 12 November 2025. Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi di Kabupaten Pringsewu.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, khususnya yang bersumber dari APBD, untuk mencegah penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat.***

Tags: Dana Hibah APBDHeri IswahyudiKejaksaan Negeri PringsewuKorupsi LPTQ PringsewuPenuntutan KorupsiSidang Korupsi LampungTipikor Tanjungkarang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Polres Pringsewu Tangkap Pasangan Diduga Penyalahguna Narkoba di Pagelaran

Next Post

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Related Posts

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
Berita

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan

16/07/2026
Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa
Berita

Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa

16/07/2026
Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor
Berita

Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor

16/07/2026
Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat
Berita

Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat

16/07/2026
Nusron Wahid dan Maruarar Sirait Kolaborasi Hadirkan Sertipikat Tanah Gratis bagi Rakyat Kecil
Berita

Nusron Wahid dan Maruarar Sirait Kolaborasi Hadirkan Sertipikat Tanah Gratis bagi Rakyat Kecil

16/07/2026
BPN Tanggamus Optimalkan PTSL 2026, Warga Pekon Batu Bedil Diajak Sukseskan Pendataan Tanah
Berita

BPN Tanggamus Optimalkan PTSL 2026, Warga Pekon Batu Bedil Diajak Sukseskan Pendataan Tanah

16/07/2026
Next Post
Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Bersatu Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Bersatu Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Alarm Siaga Lampung Selatan! Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025 Tegaskan Semua Pihak Harus Bergerak Cepat

Alarm Siaga Lampung Selatan! Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025 Tegaskan Semua Pihak Harus Bergerak Cepat

KPK Warning Pemerintah Lampung! Transparansi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Kenapa Harus Dilakukan Sekarang

KPK Warning Pemerintah Lampung! Transparansi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Kenapa Harus Dilakukan Sekarang

Heboh! Pemprov Lampung Pecahkan Rekor Nasional, Raih Nilai Tertinggi MCSP 2025 dari KPK: Benarkah Lampung Jadi Role Model Pemerintahan Bersih?

Heboh! Pemprov Lampung Pecahkan Rekor Nasional, Raih Nilai Tertinggi MCSP 2025 dari KPK: Benarkah Lampung Jadi Role Model Pemerintahan Bersih?

Berita Terkini

  • Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
  • Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa
  • Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor
  • Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat
  • Nusron Wahid dan Maruarar Sirait Kolaborasi Hadirkan Sertipikat Tanah Gratis bagi Rakyat Kecil

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In