SAMUDERA NEWS – Aksi kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM kembali bikin geger warga Pringsewu. Kali ini, dua pria asal Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, setelah terbukti melakukan pencurian uang nasabah dengan cara licik dan terencana.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial A (30) dan HK (22), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Mereka diringkus polisi setelah terbukti menipu korban dengan teknik klasik yang sudah sering digunakan pelaku kejahatan di berbagai kota: mengganjal slot kartu mesin ATM untuk mencuri kartu dan PIN korban.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengungkapkan kronologi kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rudi Sutomo (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Kejadian terjadi di salah satu mesin ATM yang berada di dalam minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul 12.35 WIB.
“Korban hendak bertransaksi seperti biasa, namun kartu ATM-nya tiba-tiba tertelan. Seorang pria di belakangnya berpura-pura menolong dan menyarankan agar korban menekan tombol ‘cancel’ sambil memasukkan PIN. Namun setelah itu, kartu tidak juga keluar,” jelas AKP Ramon, Rabu (12/11/2025).
Tak lama setelah korban pergi ke Bank BRI untuk melapor, pria tersebut kabur dari lokasi. Saat Rudi memeriksa mutasi rekening, ia terkejut karena uang sebesar Rp995.000 telah raib hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mendapati kejanggalan di sekitar mesin ATM yang menunjukkan tanda-tanda diganjal. Tim kemudian menelusuri identitas dua orang yang terekam CCTV berada di sekitar lokasi dan melakukan patroli tertutup untuk memburu pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa (11/11/2025), kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu. Namun penangkapan tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku berusaha kabur ke area persawahan dan bahkan sempat melukai seorang petugas saat proses pengejaran. Meski begitu, keduanya berhasil diringkus tanpa korban jiwa.
“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya tusuk gigi dan cotton bud untuk mengganjal slot kartu ATM, gergaji besi dan gunting untuk menarik kartu korban, lima kartu ATM, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” ungkap Ramon.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A berperan sebagai eksekutor sekaligus otak kejahatan, sedangkan HK bertugas sebagai pengawas situasi sekitar. Kepada penyidik, A mengaku belajar modus kejahatan ini dari seorang rekannya di Tangerang, tempat ia juga sempat melakukan aksi serupa.
“Setelah kartu ATM korban berhasil diambil, mereka memanfaatkan PIN yang sudah diketahui untuk menarik uang di gerai BRI Link. Dalam kasus ini, mereka berhasil menggasak Rp995.000 dan membaginya rata,” tambah Ramon.
Tak berhenti di situ, polisi juga mendapati bahwa keduanya telah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Pringsewu. Namun baru satu korban yang melapor secara resmi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lebih besar di balik aksi mereka.
Kapolsek Pringsewu Kota menegaskan bahwa keduanya kini mendekam di tahanan Polsek dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat bertransaksi di ATM, terutama jika ada orang tak dikenal yang menawarkan bantuan,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan mesin ATM yang mencurigakan atau tidak berfungsi normal. Kecepatan pelaporan, kata Ramon, menjadi kunci utama dalam mengungkap kejahatan serupa yang kini mulai marak kembali.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang betapa canggihnya modus pelaku kejahatan di era digital. Di balik teknologi yang memudahkan transaksi, ternyata masih ada celah bagi mereka yang berniat jahat. Dengan ketelitian, kesigapan polisi, dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan praktik pencurian seperti ini tidak lagi memakan korban berikutnya.***












