• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

MeldabyMelda
29/11/2025
in Berita
SPPG Bandar Lampung Diduga Mainkan Data Siswa MBG di SMP N 44 dan SMA Siger 2, Pengelola Tutup Mulut
ADVERTISEMENT

Eka Afriana Terancam 6 Tahun Penjara? Skandal Identitas Kian Panas, Publik Bandingkan dengan Kasus Putri Zulkifli Hasan

Gelombang pertanyaan publik terhadap sosok Eka Afriana kembali memuncak. Pejabat yang kini memegang peran penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI Kota Bandar Lampung itu lagi-lagi terseret isu serius: dugaan pemalsuan identitas yang disebut belum pernah terungkap tuntas.

Panglima Ormas Ladam, Misrul, kembali menyampaikan kritik tajamnya pada Jumat, 28 November 2025. Ia menyoroti alasan Eka soal perubahan data identitas yang diklaim terjadi karena “faktor non medis” atau klenik saat usianya 30 tahun. Menurut Misrul, alasan itu justru membuka lebih banyak kejanggalan.

BeritaLainnya

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

“Perubahan identitas itu harus melalui peradilan di pengadilan negeri. Ada mekanismenya, dan tidak bisa asal ubah tanggal lahir hanya karena alasan tertentu,” ungkap Misrul.

Ia menegaskan bahwa aturan hukum Indonesia sangat jelas. Warga negara tidak bisa mengubah tahun kelahiran secara sembarangan tanpa alasan kuat dan bukti sah. Prosesnya wajib melalui permohonan resmi di pengadilan, terutama bila perbedaan ditemukan antara dokumen seperti akta kelahiran dan KTP.

ADVERTISEMENT

Misrul merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemalsuan data kependudukan dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah. Bila identitas palsu digunakan untuk masuk sebagai ASN, ancamannya dapat bertambah menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Kisah ini semakin memicu tanda tanya setelah publik membandingkan data kelahiran antara Eka Afriana dan saudari kembarnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva lahir tahun 1970, sedangkan data Eka menunjukkan 1973. Perbedaan tiga tahun pada saudari kembar tentu jadi catatan besar yang tak bisa diabaikan.

Keanehan lain terlihat pada NIP Eka (19730425 200804 2 001), yang mengindikasikan bahwa ia baru menjadi PNS pada 2008. Jika merujuk tahun lahir 1970, usianya saat itu sudah 38 tahun—melebihi batas usia maksimal CPNS, yaitu 35 tahun. Mengapa perubahan identitas justru “tepat tiga tahun” lebih muda?

Karena itu, Misrul mengajak masyarakat lebih cerdas menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan proses peradilan sebagai dasar perubahan identitas warga negara.

Sebagai pembanding, ia menyinggung kasus perubahan identitas anggota DPR RI, putri Zulkifli Hasan, yang sebelumnya bernama Futri Zulya Savitri. Perubahan identitas Futri dilakukan sesuai prosedur hukum dan ditetapkan hakim setelah melalui tiga kali persidangan—sebuah proses yang jelas, lengkap, dan transparan.

Karena posisi Eka Afriana yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, skandal identitas ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah tegas aparat hukum untuk memastikan transparansi serta kebenaran data yang selama ini dipertanyakan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNBandarLampungDisdikbudEkaAfrianaMisrulPemalsuanDataSkandalIdentitas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: “Pelayanan Publik Tak Boleh Dipimpin Pejabat Berisiko”

Next Post

Lautan Manusia Penuhi Kota Baru! Ijtima Ulama Dunia 2025 Jadi Pusat Doa, Persatuan, dan Berkah Ekonomi Warga

Related Posts

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Next Post
Lautan Manusia Penuhi Kota Baru! Ijtima Ulama Dunia 2025 Jadi Pusat Doa, Persatuan, dan Berkah Ekonomi Warga

Lautan Manusia Penuhi Kota Baru! Ijtima Ulama Dunia 2025 Jadi Pusat Doa, Persatuan, dan Berkah Ekonomi Warga

Malam Ini, IJP Lampung Bergerak ke Jawa Barat! Safari Jurnalistik 2025 Siap Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Daerah

Malam Ini, IJP Lampung Bergerak ke Jawa Barat! Safari Jurnalistik 2025 Siap Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Daerah

Bakti Polri di Pulau Rimau: Polres Lampung Selatan Salurkan 100 Sak Beras Murah SPHP, Warga Sambut Antusias

Bakti Polri di Pulau Rimau: Polres Lampung Selatan Salurkan 100 Sak Beras Murah SPHP, Warga Sambut Antusias

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta, Warga Salut dengan Keberanian Polisi

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta, Warga Salut dengan Keberanian Polisi

Terungkap Aksi Berani di Pelabuhan: KSKP Bakauheni Ringkus Pelaku Pencurian Motor dalam Waktu Singkat

Terungkap Aksi Berani di Pelabuhan: KSKP Bakauheni Ringkus Pelaku Pencurian Motor dalam Waktu Singkat

Berita Terkini

  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
  • Portugal Bertemu Kroasia dan Spanyol, Argentina Dapat Lawan Lebih Ringan? Ini Analisisnya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In