Eka Afriana Terancam 6 Tahun Penjara? Skandal Identitas Kian Panas, Publik Bandingkan dengan Kasus Putri Zulkifli Hasan
Gelombang pertanyaan publik terhadap sosok Eka Afriana kembali memuncak. Pejabat yang kini memegang peran penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI Kota Bandar Lampung itu lagi-lagi terseret isu serius: dugaan pemalsuan identitas yang disebut belum pernah terungkap tuntas.
Panglima Ormas Ladam, Misrul, kembali menyampaikan kritik tajamnya pada Jumat, 28 November 2025. Ia menyoroti alasan Eka soal perubahan data identitas yang diklaim terjadi karena “faktor non medis” atau klenik saat usianya 30 tahun. Menurut Misrul, alasan itu justru membuka lebih banyak kejanggalan.
“Perubahan identitas itu harus melalui peradilan di pengadilan negeri. Ada mekanismenya, dan tidak bisa asal ubah tanggal lahir hanya karena alasan tertentu,” ungkap Misrul.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum Indonesia sangat jelas. Warga negara tidak bisa mengubah tahun kelahiran secara sembarangan tanpa alasan kuat dan bukti sah. Prosesnya wajib melalui permohonan resmi di pengadilan, terutama bila perbedaan ditemukan antara dokumen seperti akta kelahiran dan KTP.
Misrul merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemalsuan data kependudukan dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah. Bila identitas palsu digunakan untuk masuk sebagai ASN, ancamannya dapat bertambah menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Kisah ini semakin memicu tanda tanya setelah publik membandingkan data kelahiran antara Eka Afriana dan saudari kembarnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva lahir tahun 1970, sedangkan data Eka menunjukkan 1973. Perbedaan tiga tahun pada saudari kembar tentu jadi catatan besar yang tak bisa diabaikan.
Keanehan lain terlihat pada NIP Eka (19730425 200804 2 001), yang mengindikasikan bahwa ia baru menjadi PNS pada 2008. Jika merujuk tahun lahir 1970, usianya saat itu sudah 38 tahun—melebihi batas usia maksimal CPNS, yaitu 35 tahun. Mengapa perubahan identitas justru “tepat tiga tahun” lebih muda?
Karena itu, Misrul mengajak masyarakat lebih cerdas menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan proses peradilan sebagai dasar perubahan identitas warga negara.
Sebagai pembanding, ia menyinggung kasus perubahan identitas anggota DPR RI, putri Zulkifli Hasan, yang sebelumnya bernama Futri Zulya Savitri. Perubahan identitas Futri dilakukan sesuai prosedur hukum dan ditetapkan hakim setelah melalui tiga kali persidangan—sebuah proses yang jelas, lengkap, dan transparan.
Karena posisi Eka Afriana yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, skandal identitas ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah tegas aparat hukum untuk memastikan transparansi serta kebenaran data yang selama ini dipertanyakan.***












