SAMUDERA NEWS- Organisasi Masyarakat Ladam mengeluarkan pernyataan keras yang menggemparkan publik Lampung. Melalui Panglima Ormas Ladam, Misrul, mereka meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana segera mencopot Eka Afriana dari seluruh jabatannya sebagai pejabat pelayanan publik. Seruan ini muncul setelah berbagai isu sensitif yang menyeret nama Eka kembali mencuat dan dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Eka Afriana saat ini menjabat sebagai Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus Asisten di Setda Pemkot Bandar Lampung. Namun, menurut Misrul, jabatan strategis di ranah pelayanan publik tidak selayaknya diemban oleh individu yang terseret berulang kali dalam isu moral dan dugaan pelanggaran identitas.
“Pejabat pelayan publik harus bersih dari isu tercela. Integritas adalah syarat utama,” tegas Misrul dalam keterangannya, Kamis, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa publik mengenal nama Eka bukan dari prestasinya, tetapi dari rangkaian masalah yang justru menghadirkan kegaduhan.
Salah satu isu paling serius adalah dugaan penggunaan identitas palsu dan ijazah dengan perubahan tahun lahir yang disebut-sebut dilakukan demi memenuhi syarat sebagai ASN. Bagi Misrul, tindakan tersebut sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pelayanan publik.
“Ini anomali. Bagaimana mungkin seseorang yang ingin menjadi pelayan publik justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai moralnya sendiri?” ujarnya.
Tak hanya itu, nama Eka juga dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya sebagai pendiri dan pembina penyelenggara Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang menaungi SMA Siger 2 Bandar Lampung. Kasus ini saat ini tengah diselidiki oleh Polda Lampung dan menjadi sorotan luas masyarakat.
Misrul menilai bahwa pemerintah harus segera bertindak tegas agar kepercayaan publik yang mulai tergerus dapat kembali pulih.
“Kami meminta Wali Kota mengambil langkah tegas. Jika pejabat publik bermasalah dibiarkan tetap menjabat, maka citra pemerintah akan semakin rusak,” tegasnya pada Jumat, 28 November 2025.
Meski Eka telah memberikan klarifikasi mengenai perubahan identitasnya, Misrul menilai proses tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa prosedur hukum yang sah. Ia menegaskan, perubahan identitas memang dimungkinkan secara administratif, tetapi tidak untuk mengganti tanggal atau tahun kelahiran hanya demi memenuhi syarat tertentu.
“Alasan pembenaran yang disampaikan sangat lemah. Mengubah tahun lahir untuk kepentingan pribadi tidak bisa diterima,” katanya.
Pernyataan Ormas Ladam ini kini menjadi bola panas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Publik menunggu apakah Wali Kota Eva Dwiana akan mengambil langkah tegas atau tetap mempertahankan Eka di struktur pemerintahannya. Di tengah sorotan tajam masyarakat, keputusan yang diambil akan berdampak besar terhadap citra pemerintahan yang sedang diuji integritasnya.***












