• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Misteri Besar di Balik SMA Siger: Siapa Dalang, Pelaku, dan Jaringan Oknum yang Diduga Terlibat?

MeldabyMelda
30/11/2025
in Berita
Misteri Besar di Balik SMA Siger: Siapa Dalang, Pelaku, dan Jaringan Oknum yang Diduga Terlibat?
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Publik Bandar Lampung kini tengah menanti jawaban besar yang masih menggantung: siapa pelaku, otak pelaku, dan oknum-oknum yang diduga turut serta dalam penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung yang disebut-sebut melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Kasus ini makin panas setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung pada Oktober dan November menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menelusuri lebih dalam penyelenggaraan sekolah tersebut yang beroperasi tanpa izin serta menggunakan aset negara.

Pertanyaan publik semakin menguat karena kasus ini tidak sekadar soal administrasi pendidikan, tetapi juga tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan swasta, hingga keterlibatan pejabat daerah. Banyak pihak menduga bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki rantai peran mulai dari pelaku langsung hingga otak di balik layar.

Garis Pleger, Doen Pleger, dan Turut Serta: Memahami Siapa yang Bisa Dijerat

BeritaLainnya

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat tiga unsur utama yang menjadi acuan penyidik dalam menentukan siapa bertanggung jawab terhadap sebuah tindak pidana.

Pertama, Pelaku atau Pleger, yaitu mereka yang melakukan langsung tindak pidana. Seperti analogi A menusuk B dengan pisau—A adalah pelaku.

ADVERTISEMENT

Kedua, Otak Pelaku atau Doen Pleger, yakni seseorang yang merencanakan, memerintahkan, atau mengendalikan tindak pidana tanpa melakukannya secara fisik. Misalnya bos mafia yang menyuruh anak buah membakar rumah. Ia tidak turun tangan langsung, namun dialah penggeraknya.

Ketiga, Turut Serta atau Medepleger. Dalam kategori ini, tindak pidana dilakukan bersama-sama dengan kerjasama dan kesadaran antara dua pihak atau lebih. A memegangi korban, B memukulnya—keduanya termasuk turut serta.

Ketiga kategori ini kini menjadi sorotan dalam kasus SMA Siger, mengingat banyak pihak yang terseret dalam pusaran penyelenggaraan sekolah yang kontroversial tersebut.

Kronologi Munculnya SMA Siger: Dari Euforia Peluncuran hingga Sorotan Hukum

SMA Siger Bandar Lampung mulai mencuri perhatian publik pada periode Juni hingga awal Juli 2025. Sekolah ini muncul dengan cepat dan mendapat panggung besar setelah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumumkan secara langsung pendirian SMA tersebut. Bahkan ia menyatakan Pemerintah Kota siap mengucurkan dana untuk operasional sekolah swasta tersebut—pernyataan yang kemudian menuai pertanyaan besar terkait legalitas dan mekanisme anggaran.

Namun euforia itu tidak berlangsung lama. Seiring berjalannya waktu, kejanggalan mulai bermunculan. Pada September 2025, muncul informasi dari Ketua Komisi V DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah, Kabid Dikdas Disdikbud Mulyadi, dan Kabid Anggaran BKAD Cheppi yang saling memberikan keterangan berbeda terkait status dan alur pendanaan SMA Siger. Ketidaksinkronan informasi ini semakin menambah dugaan adanya masalah serius dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.

Pengungkapan Fakta yang Menguatkan Dugaan Pelanggaran

Penyelidikan berbagai pihak, baik media maupun LSM, semakin memperjelas bahwa beberapa prosedur resmi tidak dijalankan. Salah satu fakta paling mencolok adalah penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 9–10 Juli 2025, padahal akta notaris yayasan baru terdaftar pada 31 Juli 2025. Artinya, kegiatan penerimaan siswa dilakukan tanpa legalitas formal.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara konsisten menyatakan sejak Agustus hingga November bahwa pihak SMA Siger belum menyerahkan dokumen perizinan apa pun. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga mengonfirmasi kepada LSM GPHKN bahwa yayasan belum pernah mengajukan izin berusaha.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin sekolah dapat beroperasi tanpa legalitas dan tanpa pengakuan dari instansi yang berwenang?

Jejak Para Oknum: Dari Kepala Sekolah hingga Aset Pemerintah yang Digunakan

Penggunaan sumber daya pemerintah menjadi salah satu sorotan paling tajam. SMA Siger diketahui dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Sekolah yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44. Guru-guru yang mengajar pun berasal dari sekolah negeri tersebut, dan sejumlah fasilitas serta aset pemerintah digunakan tanpa kejelasan mekanisme.

Masalah menjadi semakin kompleks ketika dokumen Kemenkumham menunjukkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda dimiliki oleh Eka Afriana—Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, yang juga saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Publik memberi label The Killer Policy terhadap kebijakan yang dianggap terlalu dominan dan tidak transparan.

Selain itu, nama-nama lain yang tercantum sebagai pembina atau pengurus yayasan juga berasal dari lingkaran birokrasi, di antaranya mantan Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama, serta figur lain seperti Agus Didi Bianto dan Suwandi Umar.

Rangkaian temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Apakah mereka sekadar mengetahui, turut serta, atau justru menjadi aktor intelektual dalam pendirian sekolah tanpa izin tersebut?

Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum

Hingga kini, penyelidikan kasus masih berlangsung. Publik menantikan langkah konkret Polda Lampung untuk mengungkap siapa pelaku langsung, siapa yang merancang, serta siapa yang bekerja sama dalam penyelenggaraan sekolah yang diduga menabrak aturan.

Kasus ini juga mengingatkan publik pada dugaan pelanggaran sebelumnya yang menyeret nama Eka Afriana, terkait pemalsuan identitas untuk kelulusan CPNS. Dengan latar belakang tersebut, masyarakat berharap proses hukum kali ini benar-benar transparan dan tidak berhenti pada level pelaku kecil.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungEka AfrianaEva Dwianainvestigasi pendidikankasus-SMA-SigerPendidikan LampungPOLDA LAMPUNGsisdiknasskandal sekolah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dzafirah Adeliaputri Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi dengan Nilai Tertinggi

Next Post

Pekerja Reklame Tersengat Listrik di Bandar Lampung, Keselamatan Kerja Jadi Sorotan

Related Posts

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
Berita

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

18/05/2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

18/05/2026
ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
Berita

ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk

18/05/2026
Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
Berita

Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik

18/05/2026
Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah
Berita

Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

18/05/2026
Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat  Artikel Berita  Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana.  Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial.  Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.  Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.  Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional.  Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda.  Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar.  Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban.  Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama.  Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum.  Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.  Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum.  Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik.  Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat  Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan.   2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama.   3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat.    Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat Artikel Berita Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana. Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial. Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional. Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda. Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar. Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban. Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama. Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum. Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum. Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik. Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana FAQ Snippet: 1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan. 2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama. 3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat. Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

18/05/2026
Next Post
Pekerja Reklame Tersengat Listrik di Bandar Lampung, Keselamatan Kerja Jadi Sorotan

Pekerja Reklame Tersengat Listrik di Bandar Lampung, Keselamatan Kerja Jadi Sorotan

ASDP Luncurkan Layanan Kapal Express di Dua Dermaga, Strategi Baru Atasi Kepadatan Penyeberangan Jelang Nataru

ASDP Luncurkan Layanan Kapal Express di Dua Dermaga, Strategi Baru Atasi Kepadatan Penyeberangan Jelang Nataru

IJP Lampung Sambangi Pikiran Rakyat: Menggali Rahasia Ketahanan Media Cetak dan Digital di Tengah Gempuran Era Modern

IJP Lampung Sambangi Pikiran Rakyat: Menggali Rahasia Ketahanan Media Cetak dan Digital di Tengah Gempuran Era Modern

Kolaborasi Makin Kuat! Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Matangkan Strategi Awasi Pemilu 2025

Kolaborasi Makin Kuat! Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Matangkan Strategi Awasi Pemilu 2025

Sprindik Sudah Turun! Kasus SMA Siger Makin Panas, Keberadaan Yayasan Misterius dan Diamnya Dr. Khaidarmansyah Jadi Sorotan Publik

Sprindik Sudah Turun! Kasus SMA Siger Makin Panas, Keberadaan Yayasan Misterius dan Diamnya Dr. Khaidarmansyah Jadi Sorotan Publik

Berita Terkini

  • Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
  • ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
  • Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
  • Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In