SAMUDERA NEWS- Aroma ketegangan seputar kasus SMA Siger Bandar Lampung semakin terasa setelah Unit Ditkrimsus Polda Lampung resmi menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan sekolah tersebut. Sorotan publik kini tertuju pada Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, yang hingga kini belum memberikan penjelasan apa pun terkait laporan yang masuk ke Polda Lampung pada awal November 2025.
Laporan oleh pelapor berinisial A itu mengungkap dugaan pelanggaran serius yang berpotensi berujung pada ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dugaan ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit SMA Siger, sebuah sekolah swasta yang diduga belum mengantongi legalitas lengkap sebagai lembaga pendidikan.
Hingga Sabtu dan Minggu tanggal 29–30 November 2025, permohonan klarifikasi yang dikirimkan kepada Dr. Khaidarmansyah—mantan Plt Sekda sekaligus mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung—masih belum mendapat balasan. Upaya klarifikasi langsung bahkan telah dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, namun alamat sekretariat yayasan yang tertera dalam akta notaris justru tidak dapat ditemukan.
Kesulitan ini menimbulkan tanda tanya besar. Warga di sekitar Gang Waru 1, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, mengaku tidak mengetahui keberadaan yayasan tersebut. Hal serupa juga dikonfirmasi oleh pihak kelurahan serta Ketua RT 10 hingga RT 13 di kawasan yang sama. Tidak ada satu pihak pun yang mengetahui lokasi pasti Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Namun dalam absensi resmi Kelurahan Kalibalau Kencana, tercatat adanya permohonan domisili untuk yayasan tersebut atas nama Eka Afriana, yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik yayasan. Nama itu juga tercantum sebagai Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, menambah lapisan kompleksitas dalam kasus ini.
Upaya klarifikasi terus dilakukan mengingat adanya keterlibatan Kepala SMP Negeri yang juga bertugas sebagai Plh Kepala SMA Siger. Di bawahnya terdapat pula sejumlah guru honor yang berperan sebagai tenaga pendidik di sekolah yang diduga tidak memiliki izin operasional itu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa para guru yang hanya menjalankan tugas dapat turut terseret ke dalam persoalan hukum.
Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik: apakah pihak yayasan telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi kemungkinan terburuk, terutama bagi mereka yang bekerja hanya berdasarkan penugasan tanpa mengetahui status legal sekolah?
Dengan Sprindik sudah turun dan proses penyelidikan mulai berjalan, publik menanti jawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Dr. Khaidarmansyah. Hingga kini, semuanya masih diselimuti kabut misteri.***











