SAMUDERA NEWS- Publik Bandar Lampung kini tengah menanti jawaban besar yang masih menggantung: siapa pelaku, otak pelaku, dan oknum-oknum yang diduga turut serta dalam penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung yang disebut-sebut melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Kasus ini makin panas setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung pada Oktober dan November menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menelusuri lebih dalam penyelenggaraan sekolah tersebut yang beroperasi tanpa izin serta menggunakan aset negara.
Pertanyaan publik semakin menguat karena kasus ini tidak sekadar soal administrasi pendidikan, tetapi juga tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan swasta, hingga keterlibatan pejabat daerah. Banyak pihak menduga bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki rantai peran mulai dari pelaku langsung hingga otak di balik layar.
Garis Pleger, Doen Pleger, dan Turut Serta: Memahami Siapa yang Bisa Dijerat
Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat tiga unsur utama yang menjadi acuan penyidik dalam menentukan siapa bertanggung jawab terhadap sebuah tindak pidana.
Pertama, Pelaku atau Pleger, yaitu mereka yang melakukan langsung tindak pidana. Seperti analogi A menusuk B dengan pisau—A adalah pelaku.
Kedua, Otak Pelaku atau Doen Pleger, yakni seseorang yang merencanakan, memerintahkan, atau mengendalikan tindak pidana tanpa melakukannya secara fisik. Misalnya bos mafia yang menyuruh anak buah membakar rumah. Ia tidak turun tangan langsung, namun dialah penggeraknya.
Ketiga, Turut Serta atau Medepleger. Dalam kategori ini, tindak pidana dilakukan bersama-sama dengan kerjasama dan kesadaran antara dua pihak atau lebih. A memegangi korban, B memukulnya—keduanya termasuk turut serta.
Ketiga kategori ini kini menjadi sorotan dalam kasus SMA Siger, mengingat banyak pihak yang terseret dalam pusaran penyelenggaraan sekolah yang kontroversial tersebut.
Kronologi Munculnya SMA Siger: Dari Euforia Peluncuran hingga Sorotan Hukum
SMA Siger Bandar Lampung mulai mencuri perhatian publik pada periode Juni hingga awal Juli 2025. Sekolah ini muncul dengan cepat dan mendapat panggung besar setelah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumumkan secara langsung pendirian SMA tersebut. Bahkan ia menyatakan Pemerintah Kota siap mengucurkan dana untuk operasional sekolah swasta tersebut—pernyataan yang kemudian menuai pertanyaan besar terkait legalitas dan mekanisme anggaran.
Namun euforia itu tidak berlangsung lama. Seiring berjalannya waktu, kejanggalan mulai bermunculan. Pada September 2025, muncul informasi dari Ketua Komisi V DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah, Kabid Dikdas Disdikbud Mulyadi, dan Kabid Anggaran BKAD Cheppi yang saling memberikan keterangan berbeda terkait status dan alur pendanaan SMA Siger. Ketidaksinkronan informasi ini semakin menambah dugaan adanya masalah serius dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.
Pengungkapan Fakta yang Menguatkan Dugaan Pelanggaran
Penyelidikan berbagai pihak, baik media maupun LSM, semakin memperjelas bahwa beberapa prosedur resmi tidak dijalankan. Salah satu fakta paling mencolok adalah penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 9–10 Juli 2025, padahal akta notaris yayasan baru terdaftar pada 31 Juli 2025. Artinya, kegiatan penerimaan siswa dilakukan tanpa legalitas formal.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara konsisten menyatakan sejak Agustus hingga November bahwa pihak SMA Siger belum menyerahkan dokumen perizinan apa pun. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga mengonfirmasi kepada LSM GPHKN bahwa yayasan belum pernah mengajukan izin berusaha.
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin sekolah dapat beroperasi tanpa legalitas dan tanpa pengakuan dari instansi yang berwenang?
Jejak Para Oknum: Dari Kepala Sekolah hingga Aset Pemerintah yang Digunakan
Penggunaan sumber daya pemerintah menjadi salah satu sorotan paling tajam. SMA Siger diketahui dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Sekolah yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44. Guru-guru yang mengajar pun berasal dari sekolah negeri tersebut, dan sejumlah fasilitas serta aset pemerintah digunakan tanpa kejelasan mekanisme.
Masalah menjadi semakin kompleks ketika dokumen Kemenkumham menunjukkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda dimiliki oleh Eka Afriana—Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, yang juga saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Publik memberi label The Killer Policy terhadap kebijakan yang dianggap terlalu dominan dan tidak transparan.
Selain itu, nama-nama lain yang tercantum sebagai pembina atau pengurus yayasan juga berasal dari lingkaran birokrasi, di antaranya mantan Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama, serta figur lain seperti Agus Didi Bianto dan Suwandi Umar.
Rangkaian temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Apakah mereka sekadar mengetahui, turut serta, atau justru menjadi aktor intelektual dalam pendirian sekolah tanpa izin tersebut?
Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum
Hingga kini, penyelidikan kasus masih berlangsung. Publik menantikan langkah konkret Polda Lampung untuk mengungkap siapa pelaku langsung, siapa yang merancang, serta siapa yang bekerja sama dalam penyelenggaraan sekolah yang diduga menabrak aturan.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada dugaan pelanggaran sebelumnya yang menyeret nama Eka Afriana, terkait pemalsuan identitas untuk kelulusan CPNS. Dengan latar belakang tersebut, masyarakat berharap proses hukum kali ini benar-benar transparan dan tidak berhenti pada level pelaku kecil.***












