• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

IJP Lampung Sambangi Pikiran Rakyat: Menggali Rahasia Ketahanan Media Cetak dan Digital di Tengah Gempuran Era Modern

MeldabyMelda
01/12/2025
in Berita
IJP Lampung Sambangi Pikiran Rakyat: Menggali Rahasia Ketahanan Media Cetak dan Digital di Tengah Gempuran Era Modern
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung melakukan kunjungan kerja ke kantor Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di Bandung, Senin (1/12/2025). Kunjungan ini menjadi titik penting bagi para jurnalis untuk menggali lebih dalam bagaimana media legendaris tersebut mampu bertahan hampir enam dekade, di tengah gelombang digitalisasi yang terus menggerus eksistensi media cetak di Indonesia.

Rombongan dipimpin Ketua IJP Lampung Abung Mamasa. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi langkah strategis untuk memahami transformasi besar dunia media, khususnya transisi dari cetak ke platform digital yang menuntut kecepatan, kreativitas, dan ketahanan finansial.

“IJP adalah organisasi jurnalis yang setiap hari bertugas meliput kegiatan Pemprov Lampung. Kami melihat Pikiran Rakyat mampu melewati berbagai masa sulit, tetap eksis, dan bahkan berkembang. Kami ingin mempelajari apa strategi di balik konsistensi itu,” ujar Abung.

BeritaLainnya

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

Ia menuturkan banyak anggota IJP juga mengelola media lokal yang kini menghadapi tantangan serius, mulai dari menurunnya pendapatan iklan, berkurangnya oplah, hingga keterbatasan sumber daya manusia. Karena itu, kunjungan ini diharapkan membuka ruang kolaborasi dengan Pikiran Rakyat, baik dalam pertukaran informasi, penguatan jejaring media, maupun strategi adaptasi menghadapi perubahan industri.

“Kami ingin mengetahui resep bertahan Pikiran Rakyat, dan bagaimana prinsip yang sama dapat diterapkan oleh media di Lampung agar tetap hidup dan relevan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pikiran Rakyat: Enam Dekade Bertahan Lewat Adaptasi Tanpa Henti

Managing Editor PRMN Muhammad Bayu Pratama menyambut langsung rombongan IJP Lampung. Dalam paparan panjangnya, ia membeberkan perjalanan Pikiran Rakyat yang dimulai sejak 1966 sebagai media radio, sebelum kemudian berkembang menjadi surat kabar yang mendominasi Jawa Barat.

“Kami sudah berusia hampir 60 tahun. Tentu perjalanan panjang itu tidak mulus. Banyak masa naik turun, tetapi nilai-nilai redaksi dan kedekatan dengan publik membuat kami bertahan,” kata Bayu.

Unit digital PikiranRakyat.com mulai hadir pada 1996, menjadikannya salah satu pelopor transformasi digital media di Indonesia. Kemudian pada 2019, lahirlah Pikiran Rakyat Media Network sebagai payung bagi ratusan media lokal. Kini, PRMN menaungi sekitar 180 portal berita dari berbagai daerah, menciptakan ekosistem kolaboratif yang memperkuat suara media lokal.

“Kami tidak terafiliasi dengan kepentingan politik mana pun. Prinsip kami netral dan berada di tengah. Independensi ini yang terus kami jaga meski dinamika industri semakin kompleks,” jelas Bayu.

Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan besar yang pernah dihadapi perusahaan. Pada 2005, gedung percetakan Pikiran Rakyat mengalami kebakaran besar. Perusahaan juga berkali-kali mengalami perombakan SDM hingga tekanan ekonomi akibat perubahan perilaku pembaca. Meski begitu, dukungan publik dan adaptasi cepat menjadi kunci untuk tetap hidup.

PRFM: Bukti Media Berbasis Warga Masih Dipercaya

Bayu turut memaparkan transformasi radio PRFM 107.5 FM yang kini menjadi ikon citizen journalism di Bandung Raya. Setiap hari, radio ini menerima sekitar 10.000 laporan warga yang mencakup berbagai isu mulai dari kemacetan, banjir, layanan publik, hingga laporan kehilangan hewan peliharaan.

“Kekuatan PRFM ada pada kedekatan emosional dengan warga. Setiap laporan yang masuk melalui WhatsApp tidak hanya dibaca, tetapi ditindaklanjuti. Bahkan banyak laporan publik yang langsung direspons pemerintah dalam hitungan jam,” jelasnya.

Peluang Kebangkitan Media Cetak: Mengapa Gen Z Mulai Kembali?

Menurut Bayu, masa-masa sulit media cetak dimulai sejak 2015 ketika tren pembaca koran menurun drastis. Banyak media cetak gulung tikar dan sebagian lainnya bertahan dengan mengurangi halaman maupun frekuensi terbit. Namun, sinyal kebangkitan tiba-tiba muncul di Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir ketika sekitar 40 persen Gen Z mulai kembali membaca media fisik.

Fenomena itu disebut sebagai bentuk kejenuhan terhadap konten digital yang serba instan dan cepat menghilang.

“Di Indonesia memang belum terlihat kuat, tetapi potensi ini bisa digarap. Di Bandung, kami mulai mendekatkan koran kepada mahasiswa. Sekitar 30 kampus kini menjadi mitra distribusi kami,” ujarnya.

Bayu menegaskan bahwa media cetak memiliki nilai arsip dan emosional yang tidak dapat digantikan. Karena itu, Pikiran Rakyat aktif bekerja sama dengan klub sepak bola Persib Bandung, misalnya dengan menampilkan pemain baru di halaman depan sebagai memorabilia bagi penggemar.

PRMN Dorong Kreator Independen Lewat Homeless Media

Pada 2024, PRMN memperkenalkan gerakan Homeless Media, sebuah inisiatif untuk membantu jurnalis dan kreator independen yang kehilangan pendanaan. Program ini membuka akses bagi mereka untuk berkolaborasi dalam jejaring media, memperluas publikasi, hingga mendapatkan peluang hibah internasional.

Selain itu, PRMN juga aktif merangkul influencer lokal, kreator mikro, serta komunitas konten berbasis budaya digital seperti Volk, untuk memperkuat ekosistem media yang lebih modern.

“Banyak talenta lokal yang bagus, tetapi mereka tidak punya modal atau ruang untuk berkembang. Melalui kolaborasi, semuanya bisa tumbuh bersama,” tutup Bayu.***

Source: WAHYUDIN
Tags: IJP LampungJurnalistikLampungmedia cetakmedia digitalpikiran rakyat
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

ASDP Luncurkan Layanan Kapal Express di Dua Dermaga, Strategi Baru Atasi Kepadatan Penyeberangan Jelang Nataru

Next Post

Kolaborasi Makin Kuat! Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Matangkan Strategi Awasi Pemilu 2025

Related Posts

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
Berita

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

18/05/2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

18/05/2026
ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
Berita

ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk

18/05/2026
Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
Berita

Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik

18/05/2026
Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah
Berita

Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

18/05/2026
Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat  Artikel Berita  Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana.  Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial.  Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.  Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.  Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional.  Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda.  Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar.  Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban.  Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama.  Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum.  Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.  Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum.  Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik.  Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat  Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan.   2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama.   3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat.    Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat Artikel Berita Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana. Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial. Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional. Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda. Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar. Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban. Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama. Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum. Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum. Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik. Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana FAQ Snippet: 1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan. 2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama. 3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat. Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

18/05/2026
Next Post
Kolaborasi Makin Kuat! Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Matangkan Strategi Awasi Pemilu 2025

Kolaborasi Makin Kuat! Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Matangkan Strategi Awasi Pemilu 2025

Sprindik Sudah Turun! Kasus SMA Siger Makin Panas, Keberadaan Yayasan Misterius dan Diamnya Dr. Khaidarmansyah Jadi Sorotan Publik

Sprindik Sudah Turun! Kasus SMA Siger Makin Panas, Keberadaan Yayasan Misterius dan Diamnya Dr. Khaidarmansyah Jadi Sorotan Publik

Drama Kasus Tipikor PT LEB: Tersangka Siap Hadirkan Saksi Ahli UI, Sidang Pra Peradilan Makin Panas

Drama Kasus Tipikor PT LEB: Tersangka Siap Hadirkan Saksi Ahli UI, Sidang Pra Peradilan Makin Panas

Sidang Panas Kasus PT LEB, Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur Tersangka

Sidang Panas Kasus PT LEB, Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur Tersangka

IJP Lampung Study Tour ke Pemprov Jabar, Bongkar Rahasia Strategi Komunikasi Publik yang Kekinian

IJP Lampung Study Tour ke Pemprov Jabar, Bongkar Rahasia Strategi Komunikasi Publik yang Kekinian

Berita Terkini

  • Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
  • ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
  • Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
  • Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In