SAMUDERA NEWS– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi pada sidang kedua yang digelar Senin, 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sebelumnya, pada sidang perdana Jumat lalu, Kejati Lampung memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait tuduhan bahwa prosedur penetapan tersangka tidak sesuai hukum. Kali ini, melalui juru bicara Rudi, pihak Kejati memberikan klarifikasi atas tuduhan pemohon atau tersangka yang menilai penetapan Hermawan Eriadi cacat prosedur.
Pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka pada 22 September 2025 melanggar prinsip dasar penanganan hukum karena tersangka diduga tidak diperiksa sebagai calon tersangka pada malam penetapan. “Seharusnya prosedur pemeriksaan tersangka dilakukan secara formal sebelum penetapan, tapi itu tidak dilakukan,” kata kuasa hukum pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah termasuk langkah penetapan calon tersangka. “Kalau tersangka sudah diperiksa sebagai saksi, maka saksi itu otomatis masuk kategori calon tersangka. Untuk rincian lebih lengkap, nanti bisa dicek di bagian penkum,” jelasnya usai persidangan.
Selain itu, pemohon menyoroti tidak adanya informasi resmi terkait sangkaan yang dikenakan, alat bukti, maupun estimasi kerugian negara. Mereka menilai ketidakjelasan ini sebagai indikasi pelanggaran prosedural fundamental dalam kasus ini.
Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi sudah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Sangkaannya sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Tipikor, itu sudah jelas. Jadi dasar hukum penetapan tersangka sudah sesuai,” ujarnya.
Sidang kali ini juga menghadirkan agenda pembuktian dari beberapa pihak, termasuk pemohon dan termohon, untuk melengkapi dokumen dan berkas persidangan yang sebelumnya belum tuntas. Persidangan dijadwalkan berlanjut besok dengan fokus pada kelengkapan bukti dan saksi tambahan yang akan memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara serta prosedur penetapan tersangka.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, khususnya karena melibatkan figur yang dikenal di kalangan bisnis dan pemerintahan. Proses pra peradilan ini menjadi momen penting bagi Kejati Lampung untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum, sekaligus menepis tudingan pelanggaran prosedural.
Dengan perkembangan ini, publik dan pengamat hukum menunggu dengan cermat bagaimana Kejati Lampung mempertahankan prosedur penetapan tersangka serta bagaimana kuasa hukum pemohon merespons setiap bukti yang diajukan dalam persidangan.***












