• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejati Lampung Bikin Penasaran! Saksi Ahli Belum Ditentukan, Netizen Ramal Pemohon Prapid PT LEB Bisa Kena Penahanan Baru

MeldabyMelda
03/12/2025
in Berita
Kejati Lampung Bikin Penasaran! Saksi Ahli Belum Ditentukan, Netizen Ramal Pemohon Prapid PT LEB Bisa Kena Penahanan Baru
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali bikin publik penasaran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi hari keempat sidang pra peradilan. Agenda sidang ini rencananya mendengarkan keterangan ahli, dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025.

Di persidangan, perwakilan Kejati menyampaikan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian bahwa mereka masih akan berkoordinasi soal saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ungkapnya singkat. Pernyataan serupa bahkan sudah disampaikan sehari sebelumnya, Senin (1/12/2025), saat majelis menanyakan soal saksi ahli.

Sementara itu, pihak pemohon justru sudah menyiapkan dua saksi ahli yang akan hadir di sidang keempat. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana juga dari Universitas Indonesia. Kehadiran saksi ahli ini diprediksi akan jadi titik krusial untuk menilai dugaan kerugian negara dalam kasus Dana PI 10% PT LEB.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

Sikap Kejati yang masih belum menentukan saksi ahli langsung jadi bahan perbincangan hangat netizen. Banyak yang menyoroti apakah kejaksaan sengaja merahasiakan saksi atau justru menunjukkan kalau sidang pra peradilan ini bukan prioritas. Seorang pengamat yang mengikuti kasus ini mengungkapkan, “Kejaksaan terlihat tidak terlalu merespons sidang pra peradilan ini. Kalau pun pemohon menang, kemungkinan Hermawan akan kembali ditahan dengan tuduhan berbeda.”

Masalah belum selesai sampai di situ. Pada sidang ketiga, Kejati Lampung juga tercatat belum melengkapi berkas bukti. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Riki Martim, salah satu pengacara, menegaskan pihaknya siap mengajukan keberatan jika Kejati belum melengkapi dokumen pembuktian di hari keempat.

ADVERTISEMENT

“Kami ingin melihat bukti soal kerugian negara secara lengkap. Tapi yang ditampilkan sampai sekarang berantakan, dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke 108 dan 109, kemudian langsung ke 116,” jelas Riki pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Sementara itu, Kejati Lampung belum bisa dimintai klarifikasi karena langsung meninggalkan PN Tanjung Karang pasca-persidangan. Situasi ini menimbulkan spekulasi kuat soal kemungkinan penahanan baru terhadap Hermawan dengan tuduhan berbeda jika sidang pra peradilan berakhir dengan putusan pemohon menang.

Kasus ini jelas memicu banyak pertanyaan soal transparansi, keadilan, dan prosedur hukum di Indonesia. Netizen dan pengamat hukum terus memantau jalannya persidangan, berharap semua bukti dan saksi ahli bisa dihadirkan agar sidang berjalan adil dan tidak ada kesan manipulatif dari pihak Kejati.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10%hukum tipikorKasus KorupsiKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan Eriadipenahanan barupra peradilanPT LEBsaksi ahli
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss yang Dipermasalahkan?

Next Post

Pringsewu Ngebut Lawan Sampah, Wabup Umi Laila Ajak Semua Pengelola TPS3R dan TPST Beraksi!

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Pringsewu Ngebut Lawan Sampah, Wabup Umi Laila Ajak Semua Pengelola TPS3R dan TPST Beraksi!

Pringsewu Ngebut Lawan Sampah, Wabup Umi Laila Ajak Semua Pengelola TPS3R dan TPST Beraksi!

KPK Gempur Korupsi di Lampung, ASN Didorong Jadi Role Model Integritas

KPK Gempur Korupsi di Lampung, ASN Didorong Jadi Role Model Integritas

Pemprov Lampung Siap Kawal Pemeriksaan BPK, 45 Tim Siap Telusuri Program Ketahanan Pangan Secara Mendalam

Pemprov Lampung Siap Kawal Pemeriksaan BPK, 45 Tim Siap Telusuri Program Ketahanan Pangan Secara Mendalam

Operasi Zebra 2025 di Pesawaran Bongkar 1.087 Pelanggaran, Ini Fakta Lengkapnya!

Operasi Zebra 2025 di Pesawaran Bongkar 1.087 Pelanggaran, Ini Fakta Lengkapnya!

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Berkas Kejati Lampung Masih Bermasalah, Pengacara Siapkan Langkah Tegas

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Berkas Kejati Lampung Masih Bermasalah, Pengacara Siapkan Langkah Tegas

Berita Terkini

  • Warum sind Auszahlungsbedingungen bei Buchmachern ohne Oasis entscheidend?
  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In