SAMUDERA NEWS- Praperadilan terkait penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memasuki babak krusial setelah sidang ketiga pada Selasa, 2 Desember 2025, menunjukkan adanya berkas perkara dari Kejati Lampung yang belum lengkap. Kondisi ini membuat agenda sidang yang seharusnya difokuskan pada pendengaran keterangan ahli berubah, karena hakim menilai kelengkapan berkas pembuktian sebagai prioritas mendesak.
Hakim Muhammad Hibrian secara tegas meminta Kejati Lampung melengkapi seluruh berkas gugatan pada sidang keempat yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025. Dalam jadwal resmi, sidang keempat seharusnya digunakan untuk mendengarkan keterangan ahli. Namun karena adanya kekurangan dokumen, proses akan dimulai dengan penyerahan kelengkapan berkas sebelum memasuki tahap pembuktian ahli.
Penasihat hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas jika Kejati Lampung kembali datang tanpa berkas yang lengkap. Ia menilai bahwa kondisi tersebut tidak hanya menghambat jalannya sidang, tetapi dapat mempengaruhi objektivitas dan keadilan proses praperadilan.
“Kita ingin melihat alat bukti terkait kerugian negara, namun berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Ada halaman yang meloncat dari halaman 1 ke halaman 11, lalu tiba-tiba ke halaman 108 dan 109, kemudian lompat lagi ke halaman 116,” ujar Riki usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen pembuktian dapat berdampak besar terhadap kualitas putusan hakim. Menurutnya, alat bukti yang tidak utuh membuat argumentasi hukum menjadi kabur dan membuka peluang timbulnya tafsir yang tidak objektif.
“Namanya bukti itu untuk menguatkan dalil. Kalau buktinya terpotong-potong seperti ini, ya jelas sangat mempengaruhi,” ujarnya.
Riki juga mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini belum menerima penjelasan yang memadai mengenai materi sangkaan. Ia menyebut bahwa sejak awal BAP hingga penetapan sebagai tersangka, tidak ada konstruksi argumentatif yang jelas mengenai dua alat bukti yang digunakan Kejati Lampung.
“Pak Hermawan sendiri bertanya-tanya. Apa dasar dua alat bukti dan bagaimana argumentasinya sampai beliau bisa ditetapkan sebagai tersangka? Secara logika, jika seseorang dilaporkan maka harus jelas dulu pokok perkara dan kerugian negaranya. Ini saja belum jelas argumentasinya,” tegas Riki.
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung yang diwakili Rudi hanya memberikan keterangan singkat. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai bukti atau dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi landasan hukum.
“Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu,” ujarnya singkat.
Untuk menghadapi sidang keempat, tim kuasa hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli dari Universitas Indonesia: Dian Puji Nugraha Simatupang sebagai Ahli Keuangan Negara dan Akhyar Salmi sebagai Pakar Hukum Pidana. Kehadiran kedua ahli ini disebut akan memperjelas posisi hukum Hermawan serta menantang argumentasi Kejati Lampung dalam proses praperadilan.
Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung tidak berhasil diwawancarai karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai persidangan. Di dalam persidangan, mereka hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya.
Dengan banyaknya kejanggalan dalam berkas pembuktian, sidang keempat diprediksi akan berlangsung panas. Publik kini menanti apakah Kejati Lampung mampu menghadirkan bukti lengkap atau justru kembali memicu kritik dari tim kuasa hukum dan pemerhati hukum.***












