• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Berkas Kejati Lampung Masih Bermasalah, Pengacara Siapkan Langkah Tegas

MeldabyMelda
03/12/2025
in Berita
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Berkas Kejati Lampung Masih Bermasalah, Pengacara Siapkan Langkah Tegas
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Praperadilan terkait penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memasuki babak krusial setelah sidang ketiga pada Selasa, 2 Desember 2025, menunjukkan adanya berkas perkara dari Kejati Lampung yang belum lengkap. Kondisi ini membuat agenda sidang yang seharusnya difokuskan pada pendengaran keterangan ahli berubah, karena hakim menilai kelengkapan berkas pembuktian sebagai prioritas mendesak.

Hakim Muhammad Hibrian secara tegas meminta Kejati Lampung melengkapi seluruh berkas gugatan pada sidang keempat yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025. Dalam jadwal resmi, sidang keempat seharusnya digunakan untuk mendengarkan keterangan ahli. Namun karena adanya kekurangan dokumen, proses akan dimulai dengan penyerahan kelengkapan berkas sebelum memasuki tahap pembuktian ahli.

Penasihat hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas jika Kejati Lampung kembali datang tanpa berkas yang lengkap. Ia menilai bahwa kondisi tersebut tidak hanya menghambat jalannya sidang, tetapi dapat mempengaruhi objektivitas dan keadilan proses praperadilan.

BeritaLainnya

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

“Kita ingin melihat alat bukti terkait kerugian negara, namun berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Ada halaman yang meloncat dari halaman 1 ke halaman 11, lalu tiba-tiba ke halaman 108 dan 109, kemudian lompat lagi ke halaman 116,” ujar Riki usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen pembuktian dapat berdampak besar terhadap kualitas putusan hakim. Menurutnya, alat bukti yang tidak utuh membuat argumentasi hukum menjadi kabur dan membuka peluang timbulnya tafsir yang tidak objektif.

ADVERTISEMENT

“Namanya bukti itu untuk menguatkan dalil. Kalau buktinya terpotong-potong seperti ini, ya jelas sangat mempengaruhi,” ujarnya.

Riki juga mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini belum menerima penjelasan yang memadai mengenai materi sangkaan. Ia menyebut bahwa sejak awal BAP hingga penetapan sebagai tersangka, tidak ada konstruksi argumentatif yang jelas mengenai dua alat bukti yang digunakan Kejati Lampung.

“Pak Hermawan sendiri bertanya-tanya. Apa dasar dua alat bukti dan bagaimana argumentasinya sampai beliau bisa ditetapkan sebagai tersangka? Secara logika, jika seseorang dilaporkan maka harus jelas dulu pokok perkara dan kerugian negaranya. Ini saja belum jelas argumentasinya,” tegas Riki.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung yang diwakili Rudi hanya memberikan keterangan singkat. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai bukti atau dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi landasan hukum.

“Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu,” ujarnya singkat.

Untuk menghadapi sidang keempat, tim kuasa hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli dari Universitas Indonesia: Dian Puji Nugraha Simatupang sebagai Ahli Keuangan Negara dan Akhyar Salmi sebagai Pakar Hukum Pidana. Kehadiran kedua ahli ini disebut akan memperjelas posisi hukum Hermawan serta menantang argumentasi Kejati Lampung dalam proses praperadilan.

Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung tidak berhasil diwawancarai karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai persidangan. Di dalam persidangan, mereka hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya.

Dengan banyaknya kejanggalan dalam berkas pembuktian, sidang keempat diprediksi akan berlangsung panas. Publik kini menanti apakah Kejati Lampung mampu menghadirkan bukti lengkap atau justru kembali memicu kritik dari tim kuasa hukum dan pemerhati hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dirut PT LEBDugaan TipikorKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung Karangpra peradilanPrapid PT LEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Operasi Zebra 2025 di Pesawaran Bongkar 1.087 Pelanggaran, Ini Fakta Lengkapnya!

Next Post

Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Pemulihan Warga Mulai Terlihat

Related Posts

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Next Post
Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Pemulihan Warga Mulai Terlihat

Asdp Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Pemulihan Warga Mulai Terlihat

Evaluasi Tata Ruang Besar-Besaran di Sumatera: Menteri Nusron Ungkap Akar Banjir, Risiko Lingkungan, dan Ketimpangan Tanah

Evaluasi Tata Ruang Besar-Besaran di Sumatera: Menteri Nusron Ungkap Akar Banjir, Risiko Lingkungan, dan Ketimpangan Tanah

Pemerintah Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Perekonomian Warga

Pemerintah Pekon Mulyorejo Tetapkan Lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Perekonomian Warga

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menuju Kesimpulan, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menuju Kesimpulan, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PT LEB Bikin Heboh: Ahli UI Bongkar Kekacauan Penyidikan, Bukti Kosong Jadi Sorotan

Sidang PT LEB Bikin Heboh: Ahli UI Bongkar Kekacauan Penyidikan, Bukti Kosong Jadi Sorotan

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In