SAMUDERA NEWS— Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang adik terhadap kakak iparnya di Gadingrejo kembali menyita perhatian publik. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi lengkap sebanyak 17 adegan di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Senin (8/12/2025) siang. Kegiatan ini menjadi sorotan besar warga yang berbondong-bondong menyaksikan jalannya proses hukum tersebut.
Rekonstruksi yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka dilakukan tepat di lokasi terjadinya insiden. Banyak warga terlihat antusias, bahkan sebagian merekam jalannya adegan sebagai dokumentasi pribadi. Antusiasme warga menunjukkan betapa kasus ini mengguncang masyarakat Gadingrejo.
Adegan demi adegan diperagakan secara runtut, mulai dari situasi awal ketika tersangka sedang tertidur dan terbangun karena mendengar suara keras dari arah korban. Penyidik kemudian memperagakan momen ketika tersangka mengambil sebilah parang dari atas lemari kamarnya, sebelum keluar rumah melalui jendela. Seluruh rangkaian tindakan tersebut disusun untuk menggambarkan secara jelas kronologi sebelum terjadinya penyerangan.
Dalam adegan lanjutan, tersangka memperagakan momen konfrontasi yang terjadi di teras depan rumah. Rekonstruksi dilakukan tanpa menampilkan unsur yang terlalu detail mengenai luka, tetapi tetap menggambarkan bagaimana tersangka melakukan penyerangan hingga akhirnya korban tak lagi mampu melawan. Salah satu adegan yang dianggap paling penting adalah adegan ketujuh, yang memperlihatkan penggunaan golok yang sebelumnya dipakai untuk kegiatan akikah di rumah tersangka. Detail tersebut menjadi salah satu poin yang memperkuat kronologi kejadian versi penyidik.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa setiap adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
“Rekonstruksi ini memperagakan 17 adegan dan semuanya sudah selaras dengan BAP. Kehadiran jaksa dan penasihat hukum tersangka memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, juga menyampaikan bahwa rekonstruksi berjalan tanpa penyimpangan. Ia menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah, mengingat keputusan akhir ada di tangan majelis hakim nantinya.
“Kami berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri. Semua fakta akan diuji di persidangan,” kata Nurul.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam, 1 Oktober 2025. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), mengaku terbangun setelah mendengar perkataan kasar yang memicu emosinya. Dalam kondisi marah, ia mengambil senjata tajam dan mendatangi korban, Alfian (35), yang berada di teras rumah. Situasi memanas dan berujung pada penyerangan yang tidak dapat dihentikan hingga akhirnya dilerai oleh pihak keluarga.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Usai kejadian, tersangka membuang senjata yang digunakan, lalu menyerahkan diri kepada warga setempat sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban telah disita sebagai materi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum masih berjalan dan rekonstruksi ini menjadi salah satu bukti penting dalam melengkapi berkas perkara.***












