SAMUDERA NEWS- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dari hasil sidang, dua anggota Polri diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara empat lainnya dijatuhi sanksi etik dan administratif.
Hasil sidang tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri melalui Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono. Sidang KKEP berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, bertempat di Gedung Presisi III Mabes Polri, Jakarta.
Sidang KKEP digelar secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dan dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Pemeriksaan etik dilakukan terhadap enam anggota Yanma Polri yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan yang menewaskan satu orang korban. Berdasarkan fakta persidangan, insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan melibatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap dua orang matel.
Dalam persidangan terungkap bahwa Brigadir IAM dan Bripda AMZ memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut. Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik kendaraan yang sempat diberhentikan oleh korban. Situasi tersebut kemudian memicu Bripda AMZ menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian. Kedatangan para anggota tersebut berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya kepada awak media.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai tidak memiliki peran utama dan lebih banyak mengikuti ajakan senior. Meski demikian, Sidang KKEP tetap menyatakan keempatnya bersalah secara etik. Mereka dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Kombes Pol Hardiono menjelaskan bahwa perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan nilai-nilai etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menaati hukum. Atas putusan tersebut, seluruh terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui putusan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik. Penindakan tegas terhadap pelanggaran etik, termasuk pemecatan anggota, dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan profesionalisme dan integritas institusi kepolisian tetap terjaga.***












