• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus TMP Kalibata

MeldabyMelda
19/12/2025
in Berita
Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus TMP Kalibata
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dari hasil sidang, dua anggota Polri diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara empat lainnya dijatuhi sanksi etik dan administratif.

Hasil sidang tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri melalui Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono. Sidang KKEP berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, bertempat di Gedung Presisi III Mabes Polri, Jakarta.

Sidang KKEP digelar secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dan dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Pemeriksaan etik dilakukan terhadap enam anggota Yanma Polri yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan yang menewaskan satu orang korban. Berdasarkan fakta persidangan, insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan melibatkan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap dua orang matel.

BeritaLainnya

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38

Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap

Dalam persidangan terungkap bahwa Brigadir IAM dan Bripda AMZ memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut. Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik kendaraan yang sempat diberhentikan oleh korban. Situasi tersebut kemudian memicu Bripda AMZ menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian. Kedatangan para anggota tersebut berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai tidak memiliki peran utama dan lebih banyak mengikuti ajakan senior. Meski demikian, Sidang KKEP tetap menyatakan keempatnya bersalah secara etik. Mereka dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Kombes Pol Hardiono menjelaskan bahwa perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan nilai-nilai etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menaati hukum. Atas putusan tersebut, seluruh terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui putusan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik. Penindakan tegas terhadap pelanggaran etik, termasuk pemecatan anggota, dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan profesionalisme dan integritas institusi kepolisian tetap terjaga.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Disiplin PolriDivpropam PolriKKEP PolriPengeroyokan MatelPTDH Anggota PolriSidang Kode Etik PolriTMP Kalibata
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan Anggaran

Next Post

Unila Seleksi Duta Seni Mahasiswa Menuju Peksimida 2026

Related Posts

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38
Berita

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38

29/08/2026
Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap
Berita

Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap

29/08/2026
Bengkel Sastra 2026 ditutup, Isbedy dorong peserta terus berlatih menulis puisi
Berita

Bengkel Sastra 2026 ditutup, Isbedy dorong peserta terus berlatih menulis puisi

29/08/2026
Jelang HPN dan Porwanas 2027, PWI Lampung Selatan temui pimpinan DPRD
Berita

Jelang HPN dan Porwanas 2027, PWI Lampung Selatan temui pimpinan DPRD

29/08/2026
Bakar sampah lalu ditinggal, rumah warga di Margodadi Pringsewu terbakar
Berita

Bakar sampah lalu ditinggal, rumah warga di Margodadi Pringsewu terbakar

29/08/2026
Yinda Ingatkan Ancaman Kepunahan Bahasa Lampung, Penutur Jadi Kunci Utama
Berita

Yinda Ingatkan Ancaman Kepunahan Bahasa Lampung, Penutur Jadi Kunci Utama

29/08/2026
Next Post
Unila Seleksi Duta Seni Mahasiswa Menuju Peksimida 2026

Unila Seleksi Duta Seni Mahasiswa Menuju Peksimida 2026

Bupati Pringsewu Tinjau Budidaya Melon Hidroponik Gabe Farm

Bupati Pringsewu Tinjau Budidaya Melon Hidroponik Gabe Farm

Disdikbud Lampung Paparkan Strategi Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Disdikbud Lampung Paparkan Strategi Pendidikan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Kritik Disiplin Pendidikan dalam Puisi Penyair Muda Lampung

BNNK Lampung Selatan Teguhkan Bela Negara Lewat Perang Narkoba

BNNK Lampung Selatan Teguhkan Bela Negara Lewat Perang Narkoba

Berita Terkini

  • Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38
  • Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap
  • Bengkel Sastra 2026 ditutup, Isbedy dorong peserta terus berlatih menulis puisi
  • Jelang HPN dan Porwanas 2027, PWI Lampung Selatan temui pimpinan DPRD
  • Bakar sampah lalu ditinggal, rumah warga di Margodadi Pringsewu terbakar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In