SAMUDERA NEWS- Indikasi penyalahgunaan anggaran APBD Pemkot Bandar Lampung untuk SMA Swasta Siger 1 dan 2 kembali menjadi sorotan publik. Meski DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran tersebut, kontroversi muncul terkait besaran dana yang diajukan dan potensi penggunaan tidak tepat sasaran.
Berdasarkan RAPBD 2026, Disdikbud Kota Bandar Lampung sempat mengusulkan anggaran sebesar Rp1,35 miliar untuk SMA Swasta Siger. Anggaran ini menuai pertanyaan karena sekolah tersebut berstatus swasta namun memanfaatkan aset milik pemerintah, sehingga biaya operasional untuk listrik, perawatan gedung, dan fasilitas lainnya relatif minimal. Sementara jumlah siswa pada September 2025 tercatat belum mencapai 100 orang. Artinya, jika dihitung rata-rata, satu siswa akan menerima alokasi hingga Rp13,5 juta per tahun, nominal yang setara dengan harga satu unit sepeda motor baru.
SMA Swasta Siger dikelola oleh Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Hubungan keluarga ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, apalagi anggaran yang diajukan dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan operasional sekolah. Publik mempertanyakan apakah dana itu benar-benar akan digunakan untuk kepentingan siswa atau malah untuk pengelolaan internal yayasan.
Upaya klarifikasi ke pihak terkait juga menemui jalan buntu. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menyatakan tanggung jawab anggaran berada di Disdikbud Kota Bandar Lampung. Sementara Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, yang juga menjabat sebagai sekretaris yayasan, belum menanggapi permohonan klarifikasi dari awak media. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Lebih lanjut, meski ada penolakan dari DPRD dan pernyataan ilegalitas dari beberapa pejabat, SMA Swasta Siger masih beroperasi. Sekolah ini kini menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Keterlibatan pejabat penting dan hubungan keluarga menambah kompleksitas kasus ini, sehingga publik menuntut proses hukum berjalan transparan dan tegas.
“Anggaran pendidikan harus dipastikan tepat sasaran. Tidak boleh ada celah bagi penyalahgunaan, apalagi menyangkut sekolah yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi,” ujar pengamat pendidikan lokal, menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan ketat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat agar selalu mengawasi pengelolaan anggaran publik, memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan jumlah dana yang cukup besar, publik dan lembaga pengawas diharapkan terus memantau perkembangan penyelidikan agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tidak terganggu.***












