• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

MeldabyMelda
07/01/2026
in Berita
Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali membuahkan hasil. Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan berhasil mengamankan puluhan kilogram ganja siap edar.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025 tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAB (26) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 13,8 kilogram.

BeritaLainnya

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.

“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Kalianda. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Yuni menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler dan satu dompet yang diakui sebagai milik FAB.

“Seluruh barang bukti narkotika ditemukan di kamar tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAB diketahui berperan sebagai pengedar ganja. Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lampung dan sekitarnya.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Yuni.

Atas perbuatannya, tersangka FAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dari hasil perhitungan sementara, nilai ekonomis ganja seberat 13,8 kilogram yang disita diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Selain kerugian finansial, pengungkapan ini dinilai memiliki dampak besar dari sisi sosial.

“Jika beredar di masyarakat, narkotika ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 13.800 orang. Artinya, pengungkapan ini turut menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,” kata Yuni.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Lampung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa,” pungkas Yuni.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ditresnarkoba Polda LampungKasus narkoba Lampung SelatanPengedar ganja KaliandaPenggerebekan rumah narkobaPOLDA LAMPUNGSita 13 kg ganja
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Promosi Jadi Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Ini Prestasi Kompol I Made Indra Wijaya

Next Post

Warga Tanya Teknis P2KM, Puskesmas dan Dinkes Kapan Siap Klarifikasi?

Related Posts

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta
Berita

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

11/06/2026
Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon
Berita

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

11/06/2026
Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Kriminal
Berita

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

11/06/2026
Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
Berita

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

11/06/2026
Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB
Berita

Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

11/06/2026
Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Next Post
Warga Tanya Teknis P2KM, Puskesmas dan Dinkes Kapan Siap Klarifikasi?

Warga Tanya Teknis P2KM, Puskesmas dan Dinkes Kapan Siap Klarifikasi?

Pelantikan Eselon II di Dermaga BOM, Pemkab Lampung Selatan Kirim Pesan Birokrasi Dekat Rakyat

Pelantikan Eselon II di Dermaga BOM, Pemkab Lampung Selatan Kirim Pesan Birokrasi Dekat Rakyat

Perjanjian Sepihak dalam Hukum Perdata

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Hak Konstitusional Warga Negara dan Perlindungannya

Hak Konstitusional Warga Negara dan Perlindungannya

Praperadilan Jadi Instrumen Jaga Hak Tersangka

Praperadilan Jadi Instrumen Jaga Hak Tersangka

Berita Terkini

  • Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta
  • Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon
  • Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui
  • Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
  • Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In