SAMUDERA NEWS— Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali membuahkan hasil. Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan berhasil mengamankan puluhan kilogram ganja siap edar.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025 tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAB (26) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 13,8 kilogram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Kalianda. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Yuni menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler dan satu dompet yang diakui sebagai milik FAB.
“Seluruh barang bukti narkotika ditemukan di kamar tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAB diketahui berperan sebagai pengedar ganja. Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lampung dan sekitarnya.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Yuni.
Atas perbuatannya, tersangka FAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dari hasil perhitungan sementara, nilai ekonomis ganja seberat 13,8 kilogram yang disita diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Selain kerugian finansial, pengungkapan ini dinilai memiliki dampak besar dari sisi sosial.
“Jika beredar di masyarakat, narkotika ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 13.800 orang. Artinya, pengungkapan ini turut menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,” kata Yuni.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Lampung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa,” pungkas Yuni.***












