• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kuasa Hukum Ungkap Aturan Dicabut, Dakwaan Korupsi Tanah Natar Dinilai Cacat Hukum

MeldabyMelda
03/02/2026
in Berita
Kuasa Hukum Ungkap Aturan Dicabut, Dakwaan Korupsi Tanah Natar Dinilai Cacat Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memunculkan perdebatan mendasar soal legalitas dakwaan. Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum berpotensi batal demi hukum karena disusun menggunakan dasar peraturan yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026) itu memeriksa perkara penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Agenda Pemeriksaan Saksi Ungkap Persoalan Dasar Hukum

Dalam perkara tersebut, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan, serta Theresia sebagai notaris.

BeritaLainnya

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan

Pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan.

Ginda menyoroti penggunaan sejumlah regulasi dalam surat dakwaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

ADVERTISEMENT

Saksi Akui Aturan dalam Dakwaan Sudah Tidak Berlaku

Dalam persidangan, Ginda menanyakan kepada saksi Zulian, pegawai BPN, apakah aturan-aturan tersebut masih berlaku saat ini. Zulian menjawab bahwa ketentuan tersebut telah dicabut.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Bahrul dan Chandra. Ketiganya merupakan pegawai BPN yang saat peristiwa gugatan tercatat sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Langgar Asas Legalitas

Menurut Ginda Ansori, jaksa penuntut umum tetap menggunakan norma hukum yang telah dicabut, termasuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah, yang disebutnya masih tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.

Ia menegaskan, kedua aturan tersebut secara tegas dicabut dalam ketentuan penutup Pasal 208 huruf b dan c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam surat dakwaan merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana,” kata Ginda.

Menurutnya, kekeliruan mendasar tersebut berimplikasi hukum serius karena dapat menyebabkan dakwaan jaksa batal demi hukum atau berpotensi membuat putusan pengadilan menjadi tidak sah.

Perkara korupsi tanah Natar ini pun diperkirakan masih akan menjadi sorotan, terutama terkait ketepatan penerapan regulasi dalam proses penegakan hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: aturan agraria dicabutdakwaan JPU batal demi hukumkasus tanah Kementerian Agamakorupsi tanah Natarsidang korupsi Lampung Selatan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rumah Pengedar Narkoba di Pesawaran Digerebek, Polisi Amankan Sabu

Next Post

Lapas Kalianda Perkuat Deradikalisasi, WBP Napiter Ucapkan Ikrar NKRI

Related Posts

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
Berita

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

30/05/2026
Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan
Berita

Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan

29/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok
Berita

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok

29/05/2026
Rumor Bagi-Bagi Motor Kepsek Ramai Dibahas, Pemkot Bandar Lampung Masih Bungkam
Berita

Rumor Bagi-Bagi Motor Kepsek Ramai Dibahas, Pemkot Bandar Lampung Masih Bungkam

29/05/2026
Eva Dwiana Kumpulkan Kepsek, Rumor Dana BOS untuk Pengacara Makin Panas
Berita

Eva Dwiana Kumpulkan Kepsek, Rumor Dana BOS untuk Pengacara Makin Panas

29/05/2026
Aktivisme Hukum dan Perubahan Sosial: Ketika Warga Mengawal Keadilan di Ruang Publik
Berita

Aktivisme Hukum dan Perubahan Sosial: Ketika Warga Mengawal Keadilan di Ruang Publik

29/05/2026
Next Post
Lapas Kalianda Perkuat Deradikalisasi, WBP Napiter Ucapkan Ikrar NKRI

Lapas Kalianda Perkuat Deradikalisasi, WBP Napiter Ucapkan Ikrar NKRI

Soal Legalitas, Disdikbud Lampung Larang Operasional SMA Siger

Soal Legalitas, Disdikbud Lampung Larang Operasional SMA Siger

Peran Bawaslu Menguatkan Penegakan Hukum pada Pemilu

Peran Bawaslu Menguatkan Penegakan Hukum pada Pemilu

Dari Kebun ke Cokelat Premium, Kakao Lampung Timur Siap Naik Kelas

Dari Kebun ke Cokelat Premium, Kakao Lampung Timur Siap Naik Kelas

Sembilan Desa di Pesawaran Gelar PAW Kepala Desa Secara Serentak

Sembilan Desa di Pesawaran Gelar PAW Kepala Desa Secara Serentak

Berita Terkini

  • Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua
  • Konflik Nelayan dan Resort Marriot Memanas, Gubernur Lampung Diminta Turun Tangan
  • Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kalianda, Korban Diancam Pakai Golok
  • Rumor Bagi-Bagi Motor Kepsek Ramai Dibahas, Pemkot Bandar Lampung Masih Bungkam
  • Eva Dwiana Kumpulkan Kepsek, Rumor Dana BOS untuk Pengacara Makin Panas

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In