• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, April 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sudah Inkracht di MA, Kasus Tanah Tetap Dibawa ke Tipikor

MeldabyMelda
03/04/2026
in Berita
Sudah Inkracht di MA, Kasus Tanah Tetap Dibawa ke Tipikor
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Persidangan menghadirkan saksi ahli yang mengungkap indikasi kuat adanya pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor).

Perkara ini menjerat terdakwa Thio Stepanus dalam sengketa kepemilikan lahan yang sebenarnya telah melalui proses hukum panjang di ranah perdata.

Sengketa Berawal dari Tumpang Tindih Sertipikat

Kronologi konflik bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada tahun 1981. Setahun kemudian, muncul Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT yang diterbitkan Departemen Agama RI di lokasi yang sama, memicu tumpang tindih kepemilikan.

BeritaLainnya

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

Pada 2008, Thio Stepanus membeli lahan tambahan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan mengajukan penerbitan SHM baru. Dalam proses tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Putusan Perdata Telah Inkracht

Sengketa ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 serta 919 PK/Pdt/2024 menegaskan bahwa Thio Stepanus merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan mengikat semua pihak.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Ahli Hukum: Tidak Tepat Masuk Tipikor

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai perkara ini seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika ada dugaan kecurangan dokumen, maka itu ranah pidana umum, bukan tipikor. Karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks korupsi,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menegaskan tidak adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurutnya, aset tanah masih berada dalam penguasaan negara dan tidak ada kerugian finansial yang timbul.

“Keuangan negara tidak dirugikan, aset masih dikuasai. Maka ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Bermasalah

Selain substansi perkara, para ahli juga menyoroti penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku dalam dakwaan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Padahal, dalam prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan baru seharusnya mengesampingkan aturan lama.

Lebih lanjut, tuduhan adanya dokumen palsu juga dinilai belum memiliki dasar kuat karena belum melalui pengujian laboratorium forensik atau verifikasi dari instansi berwenang.

Dinilai Cederai Kepastian Hukum

Dengan status terdakwa sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan pengadilan yang telah inkracht, pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Para ahli berharap penegakan hukum dilakukan secara tepat sesuai koridor, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: berita hukumhukum perdatahukum pidanaKasus KorupsiKementerian AgamaLampungMahkamah Agungpengadilan tanjungkarangSengketa TanahTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

44 Pejabat Dilantik, Pemkab Pringsewu Perkuat Struktur Organisasi

Next Post

Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan

Related Posts

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
Berita

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

04/04/2026
ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan
Berita

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

03/04/2026
Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas
Berita

Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas

03/04/2026
Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan
Berita

Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan

03/04/2026
44 Pejabat Dilantik, Pemkab Pringsewu Perkuat Struktur Organisasi
Berita

44 Pejabat Dilantik, Pemkab Pringsewu Perkuat Struktur Organisasi

03/04/2026
Audit LKPD Dimulai, Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK
Berita

Audit LKPD Dimulai, Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK

03/04/2026
Next Post
Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan

Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan

Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas

Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

Berita Terkini

  • Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
  • ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan, Fokus Jaga Ketersediaan Pangan
  • Momentum HUT ke-17, Kantor Pertanahan Pringsewu Dorong Pelayanan Berkualitas
  • Wagub Lampung Tekankan Sinergi Lintas Sektor di Forum FDB Kehutanan
  • Sudah Inkracht di MA, Kasus Tanah Tetap Dibawa ke Tipikor

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In