• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas

MeldabyMelda
04/06/2026
in Berita
Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Laskar Lampung menyoroti lambannya penanganan dugaan praktik mark up biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 dengan total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp12 miliar.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan tidak wajar karena telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian hukum yang jelas.

Diketahui, proses penyelidikan perkara dimulai sejak Januari 2023 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun hingga memasuki tahun 2026, publik belum juga mendapatkan kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan dalam proses hukum tersebut. “Jika sejak 2023 hingga 2026 perkara hanya berstatus penyidikan di atas kertas tanpa langkah penyidikan yang nyata dan transparan kepada publik, maka kondisi ini patut dipertanyakan. Penundaan penetapan tersangka selama bertahun-tahun dapat dinilai sebagai bentuk penanganan perkara yang tidak profesional dan berpotensi menimbulkan dugaan cacat prosedur,” tegas Panji.

BeritaLainnya

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

Menurut Panji, dugaan mark up tersebut terjadi pada komponen biaya penginapan dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting, baik di dalam maupun di luar daerah, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Ia menilai lambannya proses hukum justru memunculkan kesan bahwa pemberantasan korupsi berjalan tidak serius dan kehilangan arah.

“Publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Jangan sampai penyidikan hanya menjadi status administratif tanpa keberanian menuntaskan perkara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada seremoni penyidikan tanpa kepastian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Panji juga menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan perkara tersebut sangat mencederai semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penting dari visi nasional Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita. Menurutnya, Asta Cita ke-7 secara jelas menekankan reformasi hukum secara menyeluruh, pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih, serta penguatan lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional.

“Bagaimana publik bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi jika perkara yang sudah naik penyidikan sejak 2023 justru berjalan tanpa kepastian hingga bertahun-tahun? Ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Panji.

Laskar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memberikan kepastian hukum, membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, serta menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut tanpa tebang pilih. “Jangan biarkan publik menilai bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perkara besar yang menyangkut uang rakyat miliaran rupiah,” tutup Panji.

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRDTanggamusHukumIndonesiaKasusKorupsiKejatiLampungLaskarLampungMarkUpAnggaranPerjalananDinas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Disdikbud Lampung Siapkan 6 Sekolah Penampung Siswa SMA Siger 1 dan 2

Next Post

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Related Posts

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta
Berita

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

11/06/2026
Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon
Berita

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

11/06/2026
Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Kriminal
Berita

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

11/06/2026
Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
Berita

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

11/06/2026
Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB
Berita

Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

11/06/2026
Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Next Post
Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Terkini

  • Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta
  • Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon
  • Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui
  • Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
  • Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In