• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 26, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas

MeldabyMelda
04/06/2026
in Berita
Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Laskar Lampung menyoroti lambannya penanganan dugaan praktik mark up biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 dengan total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp12 miliar.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan tidak wajar karena telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian hukum yang jelas.

Diketahui, proses penyelidikan perkara dimulai sejak Januari 2023 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun hingga memasuki tahun 2026, publik belum juga mendapatkan kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan dalam proses hukum tersebut. “Jika sejak 2023 hingga 2026 perkara hanya berstatus penyidikan di atas kertas tanpa langkah penyidikan yang nyata dan transparan kepada publik, maka kondisi ini patut dipertanyakan. Penundaan penetapan tersangka selama bertahun-tahun dapat dinilai sebagai bentuk penanganan perkara yang tidak profesional dan berpotensi menimbulkan dugaan cacat prosedur,” tegas Panji.

BeritaLainnya

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

Menurut Panji, dugaan mark up tersebut terjadi pada komponen biaya penginapan dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting, baik di dalam maupun di luar daerah, yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Ia menilai lambannya proses hukum justru memunculkan kesan bahwa pemberantasan korupsi berjalan tidak serius dan kehilangan arah.

“Publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Jangan sampai penyidikan hanya menjadi status administratif tanpa keberanian menuntaskan perkara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada seremoni penyidikan tanpa kepastian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Panji juga menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan perkara tersebut sangat mencederai semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penting dari visi nasional Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita. Menurutnya, Asta Cita ke-7 secara jelas menekankan reformasi hukum secara menyeluruh, pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih, serta penguatan lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional.

“Bagaimana publik bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi jika perkara yang sudah naik penyidikan sejak 2023 justru berjalan tanpa kepastian hingga bertahun-tahun? Ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Panji.

Laskar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memberikan kepastian hukum, membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, serta menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut tanpa tebang pilih. “Jangan biarkan publik menilai bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perkara besar yang menyangkut uang rakyat miliaran rupiah,” tutup Panji.

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRDTanggamusHukumIndonesiaKasusKorupsiKejatiLampungLaskarLampungMarkUpAnggaranPerjalananDinas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Disdikbud Lampung Siapkan 6 Sekolah Penampung Siswa SMA Siger 1 dan 2

Next Post

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Related Posts

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
Berita

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

26/07/2026
Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
Berita

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

26/07/2026
Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
Berita

Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu

26/07/2026
Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
Berita

Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu

26/07/2026
 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global
Berita

 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

26/07/2026
PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS
Berita

PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS

25/07/2026
Next Post
Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Terkini

  • “Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
  • Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
  • Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
  •  Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In