• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

MeldabyMelda
05/06/2026
in PENDIDIKAN
Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Persoalan legalitas operasional SMA Siger 2 Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak peserta didik yang terdampak polemik tersebut.

Menurut Abdullah Sani, siswa tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administratif maupun dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak, aman, dan diakui secara resmi.

“Peserta didik tidak boleh menjadi korban dari persoalan administratif atau kelemahan pengawasan. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak mereka,” ujar Abdullah Sani.

BeritaLainnya

Diduga Langgar Permendikdasmen, Alokasi Honor Non-ASN SDN 2 Rawa Laut Capai 33,7 Persen Dana BOS

Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap siswa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya diwajibkan memberikan perlindungan khusus kepada anak melalui berbagai upaya pencegahan, pendampingan, hingga rehabilitasi jika diperlukan.

Abdullah menilai persoalan yang kini menimpa siswa SMA Siger 2 diduga tidak terlepas dari belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan perizinan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

ADVERTISEMENT

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan masyarakat merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya dapat dicegah sejak awal apabila terdapat pengawasan yang memadai sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pasalnya, proses pendidikan di SMA Siger 2 telah berjalan cukup lama, mulai dari penerimaan peserta didik baru, penggunaan fasilitas pendidikan, hingga pelaksanaan berbagai aktivitas akademik.

Namun demikian, melalui siaran pers yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada 3 Juni 2026, SMA Siger 2 disebut tidak memiliki izin pendirian maupun izin operasional yang sah.

Abdullah Sani mengungkapkan bahwa persoalan yang melibatkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebenarnya telah menjadi perhatian sejak tahun 2025. Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 10 Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk pengurus yayasan serta pejabat yang membidangi urusan perizinan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, Abdullah Sani juga mengaku pernah menyampaikan permohonan perlindungan bagi siswa SMA Siger 2 kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 14 Oktober 2025.

Dalam surat yang disampaikannya saat itu, Abdullah meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan khusus kepada para peserta didik yang berpotensi menjadi korban akibat persoalan penyelenggaraan pendidikan yang mereka hadapi.

Ia menegaskan bahwa para siswa harus tetap memperoleh hak pendidikan yang diakui secara resmi serta mendapatkan kepastian mengenai status pendidikan mereka.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terlindungi. Jangan sampai mereka menjadi korban akibat persoalan yang berada di luar kendali mereka,” tegasnya.

Abdullah juga menilai penyelesaian kasus SMA Siger 2 tidak cukup hanya berfokus pada aspek hukum dan perizinan. Pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani perlindungan anak, perlu mengambil peran aktif dalam memediasi para pihak agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan peserta didik.

Menurutnya, hak anak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan harus segera dilakukan agar proses pendidikan para siswa tetap berjalan tanpa hambatan.

Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyelesaikan polemik SMA Siger 2 sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan para siswa tetap terjamin.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniDinasPendidikanLampungHakSiswaLampungPemprovLampungPendidikanLampungPerlindunganAnakSMASigerYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Next Post

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

Related Posts

Diduga Langgar Permendikdasmen, Alokasi Honor Non-ASN SDN 2 Rawa Laut Capai 33,7 Persen Dana BOS
PENDIDIKAN

Diduga Langgar Permendikdasmen, Alokasi Honor Non-ASN SDN 2 Rawa Laut Capai 33,7 Persen Dana BOS

19/07/2026
Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung
PENDIDIKAN

Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

17/07/2026
Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari
PENDIDIKAN

Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari

12/07/2026
Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
PENDIDIKAN

Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam

10/07/2026
Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya
PENDIDIKAN

Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya

09/07/2026
Thomas Amirico: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah, Daftarkan ke SMA Terbuka atau PJJ
PENDIDIKAN

Thomas Amirico: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah, Daftarkan ke SMA Terbuka atau PJJ

07/07/2026
Next Post
SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Tak Surut oleh Usia, Isbedy Siapkan Buku Puisi dan Tetap Aktif di Dunia Sastra

Tak Surut oleh Usia, Isbedy Siapkan Buku Puisi dan Tetap Aktif di Dunia Sastra

Semalaman Terombang-Ambing, Penumpang Kapal Bakauheni-Merak Berhasil Selamat

Semalaman Terombang-Ambing, Penumpang Kapal Bakauheni-Merak Berhasil Selamat

Moh Saleh Asnawi: Tidak Ada Lagi Rakyat Tanggamus yang Terisolasi

Moh Saleh Asnawi: Tidak Ada Lagi Rakyat Tanggamus yang Terisolasi

Berita Terkini

  • “Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
  • Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
  • Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
  •  Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In