• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

MeldabyMelda
05/06/2026
in Berita
Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Transaksi jual beli tanah masih menjadi salah satu sumber sengketa perdata paling sering di Indonesia. Nilai ekonomi yang tinggi, status kepemilikan yang berlapis, hingga praktik perjanjian di bawah tangan membuat banyak pihak terjebak masalah hukum. Padahal, perjanjian jual beli tanah memiliki kerangka hukum yang jelas dan dapat memberi kepastian bila dipahami serta dijalankan dengan benar.

Secara hukum, jual beli adalah suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah disepakati. Definisi ini diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam konteks tanah, jual beli tidak hanya soal kesepakatan harga, tetapi juga peralihan hak yang harus memenuhi ketentuan agraria.

Dari sisi what, perjanjian jual beli tanah adalah kesepakatan hukum antara penjual dan pembeli mengenai pengalihan hak atas tanah dengan imbalan sejumlah uang. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, peralihan hak atas tanah tidak cukup hanya dengan perjanjian, melainkan harus dibuktikan dengan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

BeritaLainnya

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

Who atau pihak yang terlibat meliputi penjual sebagai pemegang hak atas tanah dan pembeli sebagai pihak yang akan menerima hak tersebut. Penjual harus merupakan pemilik sah yang namanya tercantum dalam sertipikat. Jika penjual bertindak melalui kuasa, surat kuasa harus bersifat khusus dan tegas. Pembeli pun harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang berhak memiliki tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

When atau kapan perjanjian jual beli tanah dilakukan berkaitan dengan kesiapan para pihak dan kelengkapan dokumen. Dalam praktik, sering dikenal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB). PPJB digunakan jika pembayaran belum lunas atau ada persyaratan administratif yang belum terpenuhi. Namun, PPJB tidak mengalihkan hak kepemilikan dan hanya bersifat pendahuluan.

ADVERTISEMENT

Where atau di mana perjanjian ini memiliki implikasi hukum penting. AJB harus dibuat di hadapan PPAT yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan setiap peralihan hak didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.

Why atau mengapa perjanjian jual beli tanah harus diperhatikan secara serius berkaitan dengan asas kepastian hukum. Banyak sengketa muncul karena transaksi dilakukan tanpa AJB atau tanpa pendaftaran. Akibatnya, pembeli tidak diakui sebagai pemilik sah meski telah membayar lunas. Tanpa pencatatan, perlindungan hukum menjadi lemah.

How atau bagaimana prosedur jual beli tanah yang benar dimulai dari pemeriksaan status tanah. Sertipikat harus dicek ke kantor pertanahan untuk memastikan tidak sedang dijaminkan, disengketakan, atau dibebani hak tanggungan. Langkah ini sering diabaikan, padahal krusial untuk mencegah masalah di kemudian hari.

Tahap berikutnya adalah kesepakatan harga dan syarat pembayaran. Kesepakatan ini sebaiknya dituangkan secara tertulis, baik dalam bentuk PPJB maupun langsung dalam AJB jika seluruh syarat telah terpenuhi. Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian tetap berlaku, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Setelah AJB ditandatangani, kewajiban berikutnya adalah pendaftaran peralihan hak. PPAT akan menyampaikan berkas ke kantor pertanahan untuk proses balik nama sertipikat. Tanpa proses ini, pembeli secara hukum belum diakui sebagai pemegang hak, meskipun AJB telah dibuat.

Pendekatan kritis perlu disampaikan karena praktik jual beli tanah di bawah tangan masih banyak terjadi. Alasan utamanya adalah menghindari biaya atau pajak. Namun, risiko hukum yang ditanggung jauh lebih besar. Sengketa dengan ahli waris penjual atau pihak ketiga kerap berujung pada pembatalan transaksi di pengadilan.

Selain itu, penting memahami bahwa jual beli tanah tidak boleh melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan. Tanah yang berada di kawasan tertentu dapat memiliki pembatasan penggunaan. Ketidaktahuan pembeli terhadap aspek ini sering berujung pada kerugian ekonomi.

Dalam praktik peradilan, hakim cenderung menilai sah atau tidaknya jual beli tanah dari aspek formil dan materil. AJB dan sertipikat yang terdaftar menjadi alat bukti utama. Perjanjian di bawah tangan memiliki nilai pembuktian yang lebih lemah dan sering kali tidak cukup untuk mempertahankan hak.

Pada akhirnya, perjanjian jual beli tanah bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan perbuatan hukum yang berdampak jangka panjang. Memahami hal-hal penting sejak awal menjadi langkah preventif yang jauh lebih efektif daripada menyelesaikan sengketa di kemudian hari. Kepastian hukum bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar dalam setiap transaksi pertanahan.***

Source: AMEL
Tags: Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas

Next Post

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Related Posts

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
Berita

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

26/07/2026
Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
Berita

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

26/07/2026
Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
Berita

Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu

26/07/2026
Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
Berita

Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu

26/07/2026
 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global
Berita

 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

26/07/2026
PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS
Berita

PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS

25/07/2026
Next Post
Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

SMA Siger Kolaps, Publik Menanti Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Kota

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pringsewu Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Tak Surut oleh Usia, Isbedy Siapkan Buku Puisi dan Tetap Aktif di Dunia Sastra

Tak Surut oleh Usia, Isbedy Siapkan Buku Puisi dan Tetap Aktif di Dunia Sastra

Berita Terkini

  • “Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
  • Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
  • Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
  •  Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In