SAMUDERA NEWS- Keluhan mengenai pencemaran limbah dari usaha penjemuran tripang di Dusun 2, Rt 08 Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, semakin menguat. Warga setempat menyuarakan keprihatinan mereka atas dampak serius yang ditimbulkan oleh limbah tersebut, yang diduga berasal dari milik Aeb, pada hari Minggu, 5 Mei 2024.
Mereka menegaskan bahwa limbah tersebut tidak hanya mengganggu dengan bau tidak sedapnya, tetapi juga meresahkan kondisi udara di sekitar pemukiman warga, menyebabkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Sejumlah warga, seperti Nanik, mengeluhkan bau busuk yang terus-menerus mengganggu akibat kebocoran pipa pembuangan limbah. Nanik juga menyayangkan fakta bahwa limbah yang semestinya dibuang ke sungai justru mengalir ke sawah miliknya, menyebabkan kerugian dan gangguan kesehatan.
“Kami memohon perhatian lebih terhadap perbaikan pipa pembuangan ini. Dampaknya sangat merugikan bagi saya dan keluarga. Limbah yang mengalir ke sawah membuat rumput layu dan bahkan bisa menyebabkan iritasi pada kulit,” ungkap Nanik dengan nada prihatin.
Agus, warga lainnya, juga mengonfirmasi bahwa ia secara langsung merasakan dampak negatif dari limbah tersebut. Rumahnya yang berdekatan dengan usaha tersebut membuatnya sering kesulitan bernafas karena bau busuk yang terus menerus menguar.
“Saya berharap pemilik usaha dapat lebih memperhatikan masalah ini dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Kami sudah mengeluhkan hal ini sejak sebulan yang lalu namun hingga kini belum ada respon yang memuaskan,” tutur Agus dengan wajah prihatin.
Tidak hanya itu, dampak limbah juga terasa oleh masyarakat yang melintas atau melakukan ziarah di pemakaman umum yang terkena dampak langsung dari aliran limbah tersebut.
Menyikapi keluhan masyarakat, seorang perwakilan dari lingkungan sekitar juga membenarkan bahwa bau limbah tersebut sangat mengganggu terutama saat musim penghujan. Mereka menyoroti kebocoran pipa pembuangan limbah yang seharusnya menuju sungai, namun malah bocor dan mengalir ke pemakaman umum tanpa izin yang sesuai.
Di sisi lain, Aeb, pemilik usaha yang diduga menjadi sumber pencemaran limbah, mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin resmi baik dari pihak lingkungan maupun dinas terkait. Namun, ia menegaskan bahwa sedang berupaya untuk mengurus perizinan tersebut.
“Saya tengah berupaya mengurus izin usaha ini, meskipun memang belum memiliki izin resmi. Saya akan berkoordinasi dengan pak Yuli Carik untuk mempercepat proses perizinan ini,” ujar Aeb dengan rasa kebingungan.
Sementara itu, masyarakat setempat tetap menantikan tindakan konkret dari pemilik usaha untuk menangani permasalahan pencemaran limbah yang telah meresahkan ini. Diharapkan, pemerintah dan instansi terkait dapat turut serta dalam menyelesaikan masalah ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar.***












