SAMUDERA NEWS- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan kenaikan tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan rincian yang telah ditetapkan secara resmi.
Keputusan untuk menaikkan tunjangan ini telah disambut dengan gembira, terutama bagi PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan status 3T.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, dengan tujuan utama meningkatkan daya beli PNS serta meningkatkan kualitas kinerja mereka.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan uang makan PNS yang telah dinaikkan, termasuk golongannya:
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Sebagai ilustrasi, seorang PNS yang masuk dalam golongan IV akan menerima tunjangan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.
Perhitungan tunjangan tersebut sederhana, di mana jumlah hari kerja dalam sebulan (22 hari) dikalikan dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Dengan demikian, total tunjangan yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000 per bulan.***












