SAMUDERA NEWS– Setelah menjadi buronan selama 13 bulan lamanya, MF (25 tahun), warga asli Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
MF, yang dikenal sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Bandar Lampung, bersama rekannya FS (24 tahun), terlibat dalam aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada 17 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, FS telah berhasil ditangkap oleh petugas pada bulan Januari 2023 dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Yofie Kurniawan, kawanan ini menggunakan obeng untuk mengganjal mesin ATM, kemudian menggunakan kawat untuk menguras uang yang ada di dalamnya.
“Para pelaku melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATM milik mereka sendiri,” ujar Kapolsek Yofie pada hari Sabtu, 11 Mei 2024.
Saat mesin ATM sedang beroperasi untuk menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng, kemudian memaksa untuk menarik uang dengan menggunakan kawat.
“Setelah mulut ATM terganjal, transaksi secara sistematis terhenti, dan barulah kawanan ini menggunakan kawat untuk menarik uang,” jelas Kapolsek Yofie.
Jumlah uang yang berhasil ditarik bervariasi tergantung pada jumlah transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
“Jika mereka melakukan transaksi senilai 1 juta rupiah, maka jumlah uang yang ditarik tidak akan melebihi nominal tersebut,” terang Kapolsek Yofie.
Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian.
“Salah satu pelaku bertindak, sementara rekannya berada di luar untuk memantau situasi, dan kemudian mereka bergantian untuk masuk ke dalam ATM,” tambah Kapolsek Yofie.
Dalam aksinya yang terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta.
“Sejak FS ditangkap, MF melarikan diri ke Pulau Jawa,” ungkap Kapolsek Yofie.
MF akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 7 tahun.***











