SAMUDERA NEWS- Tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan kembali meresahkan masyarakat Lampung Selatan. Namun, kekhawatiran itu mendapat jawaban tegas dari keberhasilan Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lampung Selatan. Pada Kamis, 9 Mei 2024, mereka berhasil mengamankan dua tersangka pelaku aksi kejahatan tersebut.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah NS (44) dan S (57), keduanya merupakan warga Desa Babulang dan Palembapang Kecamatan Kalianda. Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait pencurian yang terjadi di Dusun Ketibung Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan kasus ini,” ungkap Iptu Sugianto dalam konferensi pers Sabtu, 11 Mei 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian itu didapat dari transaksi tanpa surat yang dilakukan oleh pelaku NS kepada pelaku S. “Kita juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, Surat Keterangan dari Koperasi simpan pinjam, dan satu buah kunci kontak asli sepeda motor Honda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Sugianto menyebutkan bahwa pelaku S (57) mengaku menerima sepeda motor tersebut dari seorang DPO berinisial I, dengan tugas menjualnya dengan imbalan sebesar 300 ribu rupiah.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban untuk masuk ke dalam rumah dan menggasak sepeda motor dengan merusak kunci kontak,” terangnya.
Meskipun dua pelaku utama sudah berhasil ditangkap, Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lampung Selatan masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Mereka berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan ini bertanggung jawab atas perbuatannya.
Atas kejadian ini, korban dilaporkan mengalami kerugian material sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP atas perbuatannya yang merugikan korban secara materiil dan meresahkan masyarakat.***











