SAMUDERA NEWS– Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kejelasan penyaluran bantuan sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan perubahan signifikan pada periode salur Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Perubahan ini, yang mempengaruhi ketentuan pencairan, memunculkan beragam pertanyaan di kalangan penerima manfaat.
Sebelumnya, penerima manfaat BPNT biasanya mendapatkan bantuan untuk periode salur selama dua hingga tiga bulan. Namun, dengan perubahan ini, Kemensos kini merubah aturan pencairan BPNT.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima manfaat, dengan beberapa di antaranya bahkan mengkhawatirkan kemungkinan penghentian bantuan. Pasalnya, jumlah bantuan yang diterima tidak konsisten dengan periode sebelumnya.
Menurut ketentuan terbaru Kemensos, bantuan BPNT akan dicairkan setiap bulan melalui skema pencairan bulanan. Meskipun demikian, jika terjadi keterlambatan pencairan, bantuan akan disesuaikan melalui proses rapel atau dicairkan secara bertahap.
Skema ini sebenarnya tidak mengalami perubahan mendasar, namun jadwal pencairannya yang tidak serentak menyebabkan akumulasi bantuan dari bulan-bulan sebelumnya atau melalui proses rapel.
Sebagai contoh, jika setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima BPNT sesuai jadwal, maka jumlah bantuan yang diterima adalah sebesar Rp200 ribu. Namun, jika terjadi pencairan terlambat, jumlah bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan bantuan hasil rapel antara bulan sebelumnya dan bulan saat ini.
Penjelasan mengenai perubahan periode salur ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada penerima manfaat BPNT. Dengan demikian, diharapkan perubahan ini dapat berjalan secara lancar dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.***












