SAMUDERA NEWS– Bagi calon penerima bantuan KJP Plus, penting untuk mengetahui dan menyiapkan empat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran. Keempat dokumen ini wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Program KJP Plus ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, khususnya bagi warga yang masuk dalam kategori prasejahtera. Pemahaman mengenai persyaratan dokumen ini menjadi krusial bagi warga DKI yang hendak mendaftar.
Berikut adalah empat syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus:
- Surat Permohonan Kepada Gubernur Surat ini dapat diminta di sekolah tempat calon penerima bantuan bersekolah.
- Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus Surat ini juga dapat diminta melalui sekolah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua atau Wali Murid Fotokopi KK dan KTP diperlukan sebagai bukti identitas kependudukan dari orang tua atau wali murid.
- Identitas Kependudukan Dokumen ini meliputi identitas orang tua atau wali murid yang harus dilampirkan saat pendaftaran.
Dengan menyiapkan keempat dokumen tersebut, proses pendaftaran bantuan KJP Plus diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.***












