• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Kebingungan Seputar Syarat Bansos PKH: Berapa Kali Maksimal Kehamilan yang Diperbolehkan?

Uca NurainibyUca Nuraini
16/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2024 Telah Diumumkan: Simak Detailnya di Sini
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Menjadi calon penerima bansos PKH komponen kesehatan, menimbulkan pertanyaan seputar berapa kali maksimal kehamilan yang diizinkan bagi ibu hamil untuk memperoleh bantuan tersebut.

Dalam regulasi penyaluran bansos PKH, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa salah satu penerima manfaat komponen kesehatan adalah ibu hamil atau ibu menyusui.

Meski demikian, minimnya pemahaman tentang berapa kali maksimal kehamilan yang diperbolehkan untuk mendapatkan bansos PKH masih menghiasi keresahan di kalangan ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat kategori ibu hamil atau menyusui.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Kurangnya informasi mengenai hal ini menyebabkan ketidakpahaman mengenai ketentuan tersebut di kalangan penerima manfaat.

Di samping itu, banyak pula ibu hamil yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat dari program bansos PKH, meskipun kondisi ekonominya seharusnya memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Untuk mencapai kriteria sebagai penerima manfaat PKH di kategori kesehatan, selain memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, ibu hamil juga harus memperhatikan ketentuan tentang batas maksimal kehamilan yang diperbolehkan.

Menurut aturan, ibu hamil hanya bisa mendapatkan bantuan bansos PKH maksimal sebanyak dua kali kehamilan, dengan besaran bantuan sebesar Rp750 ribu tiap tahap, atau setara dengan Rp3 juta dalam satu tahun.

Artinya, setelah melewati dua kehamilan, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan bansos PKH.

Demikianlah penjelasan terkait batas maksimal kehamilan bagi ibu hamil yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan bansos PKH.***

Tags: Bansos pkhIbu hamilslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Empat Daerah Siap Cairkan Bansos BPNT Tahap 3

Next Post

Aktifkan Izin Lokasi saat Mendaftar Prakerja Gelombang 68: Inilah Cara yang Harus Anda Lakukan

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 Segera Dibuka, Masyarakat Hanya Perlu Modal KTP dan KK untuk Dapatkan Bantuan 4,2 Juta dari Pemerintah

Aktifkan Izin Lokasi saat Mendaftar Prakerja Gelombang 68: Inilah Cara yang Harus Anda Lakukan

Paket Mirza-Jihan Mencuat, Bagaimana Nasib Nunik?

Kim Do-hyun Ungkap Kebaikan Kim Soo-hyun di Drama “Queen of Tears”

Kim Do-hyun Ungkap Kebaikan Kim Soo-hyun di Drama "Queen of Tears"

20 Kode Redeem FF Terbaru 16 Mei 2024 Siap Digunakan

20 Kode Redeem FF Terbaru 16 Mei 2024 Siap Digunakan

Pelatihan Water Rescue: Membentuk Tim Reaksi Cepat Tangguh di Lampung Selatan

Pelatihan Water Rescue: Membentuk Tim Reaksi Cepat Tangguh di Lampung Selatan

Berita Terkini

  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In