SAMUDERA NEWS—Menjadi calon penerima bansos PKH komponen kesehatan, menimbulkan pertanyaan seputar berapa kali maksimal kehamilan yang diizinkan bagi ibu hamil untuk memperoleh bantuan tersebut.
Dalam regulasi penyaluran bansos PKH, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa salah satu penerima manfaat komponen kesehatan adalah ibu hamil atau ibu menyusui.
Meski demikian, minimnya pemahaman tentang berapa kali maksimal kehamilan yang diperbolehkan untuk mendapatkan bansos PKH masih menghiasi keresahan di kalangan ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat kategori ibu hamil atau menyusui.
Kurangnya informasi mengenai hal ini menyebabkan ketidakpahaman mengenai ketentuan tersebut di kalangan penerima manfaat.
Di samping itu, banyak pula ibu hamil yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat dari program bansos PKH, meskipun kondisi ekonominya seharusnya memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Untuk mencapai kriteria sebagai penerima manfaat PKH di kategori kesehatan, selain memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, ibu hamil juga harus memperhatikan ketentuan tentang batas maksimal kehamilan yang diperbolehkan.
Menurut aturan, ibu hamil hanya bisa mendapatkan bantuan bansos PKH maksimal sebanyak dua kali kehamilan, dengan besaran bantuan sebesar Rp750 ribu tiap tahap, atau setara dengan Rp3 juta dalam satu tahun.
Artinya, setelah melewati dua kehamilan, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan bansos PKH.
Demikianlah penjelasan terkait batas maksimal kehamilan bagi ibu hamil yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan bansos PKH.***












