SAMUDERA NEWS— Dengan diumumkannya hasil seleksi PPK Pilkada 2024, perhatian terhadap peran dan tugas PPK Pilkada Serentak 2024 menjadi semakin penting.
Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam tentang tanggung jawab mereka menjadi krusial, terutama mengingat mayoritas peserta yang berhasil lolos seleksi adalah individu dengan pengalaman terbatas dalam ranah ini.
Walaupun KPU akan menyelenggarakan berbagai bimbingan teknis lanjutan, memahami sepenuhnya peran dan tanggung jawab yang diemban oleh PPK dalam Pilkada 2024 adalah langkah awal yang tak tergantikan.
Tugas-tugas yang Mengemban Tanggung Jawab
PPK, singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, merupakan lembaga yang dibentuk oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Mereka bertanggung jawab melaksanakan tahapan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Komposisi PPK terdiri dari lima orang anggota yang dipilih dari tokoh masyarakat dengan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana minimal 30% dari anggota PPK adalah perempuan.
Susunan keanggotaan PPK terdiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, dan empat anggota lainnya. Ketua PPK dipilih oleh para anggota PPK itu sendiri.
Tugas-tugas utama yang diemban oleh PPK dalam Pilkada 2024 antara lain:
- Melaksanakan Seluruh Tahapan Pemilu di Tingkat Kecamatan: Ini mencakup semua proses yang telah ditetapkan oleh KPU, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Menerima dan Menyampaikan Daftar Pemilih: PPK bertugas menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara: PPK bertanggung jawab untuk melakukan dan mengumumkan hasil penghitungan suara di kecamatan yang bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu.
- Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Pemilu: PPK wajib melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya. Mereka juga bertugas melaksanakan sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
- Pelaksanaan Tugas Tambahan: Selain tugas pokoknya, PPK juga dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan Daftar Pemilih Tambahan dan Laporan Pantarlih: PPK juga bertugas menerima daftar pemilih tambahan dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan menyampaikan daftar tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota. Mereka juga harus menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
- Verifikasi dan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan: PPK bertugas melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: PPK harus membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Laporan Pertanggungjawaban Anggaran: Terakhir, PPK harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
Pemahaman yang mendalam dan komprehensif terhadap tugas-tugas ini menjadi landasan bagi PPK untuk menjalankan peran mereka dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 secara efisien dan transparan.***












