SAMUDERA NEWS — Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Pekon Margakaya pada Sabtu dini hari (18/5/2024). Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka dan puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NG (38), seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. NG adalah warga Pekon Margakaya.
Menurut Andri, saat penggerebekan, NG berusaha melarikan diri melalui pintu belakang dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Namun, polisi yang gigih tidak menyerah dan terus menyisir setiap sudut kolam hingga akhirnya menemukan NG bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok.
“Setelah mencari selama puluhan menit, pelaku akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,” jelas Andri.
Setelah menangkap NG, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar NG dan diakui sebagai miliknya.
“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tegas Andri.***












