SAMUDERA NEWS – Isu mengenai gaji ke-13 yang dikabarkan akan dihentikan mencuat dalam diskusi publik. Namun, berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS beserta tunjangannya yang telah diatur secara detail.
Menjawab kekhawatiran akan penghentian pembayaran gaji ke-13 yang sempat menjadi perbincangan, PP Nomor 14 Tahun 2024 telah mengatur secara rinci mekanisme pembayaran gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Berikut adalah jadwal resmi pencairan gaji ke-13 PNS beserta besaran gaji dan tunjangannya:
- Gaji Pokok
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
[Tabel dilanjutkan dengan golongan II, III, dan IV]
- Tunjangan Keluarga
Besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, sesuai PP Nomor 7 Tahun 1977. Namun, tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga.
- Tunjangan Pangan/Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Sementara itu, untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga ditetapkan dalam Peraturan Presiden, dengan standar yang berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga.***











