SAMUDERA NEWS – Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung 2024 melakukan evaluasi penilaian di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas. Kehadiran tim ini yang dipimpin langsung oleh staf ahli bidang kemasyarakatan Provinsi Lampung, Drs. Intizam, M.M., disambut hangat oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, serta Ketua Tim Penggerak PKK, Hj. Winarni Nanang Ermanto.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penilai lomba desa dari Provinsi Lampung. “Selamat datang kepada Tim Penilai. Momentum lomba desa ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan masyarakat desa, sehingga dapat menunjang akselerasi percepatan target pembangunan daerah,” ujar Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan, capaian-capaian Desa Bumi Daya sangat luar biasa. Termasuk inovasi-inovasi yang ada di Desa Bumi Daya yang juga sangat luar biasa. “Kami semua berharap Desa Bumi Daya Kecamatan Palas ini dapat menjadi juara satu untuk mewakili Provinsi Lampung,” tambah Nanang.
Sementara itu, dalam pantauan tim IWO Indonesia, staf ahli bidang kemasyarakatan Provinsi Lampung, Drs. Intizam M.M., menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, disebutkan desa memiliki tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut Intizam, dengan memperhatikan tugas desa tersebut, seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada akhirnya akan menjadi tugas yang bermuara di desa. “Oleh sebab itu, dituntut kepegawaian kepala desa untuk dapat memanfaatkan dan mendayagunakan seluruh potensi yang tersedia agar dapat mendukung suksesnya pembangunan di desa,” kata Intizam.
Selanjutnya, Intizam menjelaskan bahwa sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
“Perwujudan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini adalah melakukan penilaian yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan,” ujar Drs. Intizam, M.M.
Nitizam menjelaskan bahwa instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
“Salah satu tahapan dalam rangka evaluasi adalah acara pada hari ini adalah lomba Desa yang meliputi pada 3 bidang penilaian, yaitu bidang pemerintahan desa, bidang kewilayahan desa, dan bidang kemasyarakatan desa dengan tema ‘WUJUDKAN MASYRAKAT SEJAHTERA MELALUI BELANJA DESA DAN KELURAHAN YANG BERKUALITAS,'” pungkasnya.***












