SAMUDERA NEWS – Pernikahan bukan lagi sekadar seremoni mengikat janji sehidup semati, namun merupakan komitmen tulus dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan penuh mawadah warahmah.
Tidak hanya tentang cinta dan keturunan semata, namun juga tentang tanggung jawab dan komitmen untuk saling melayani dan menghormati. Namun, seringkali pasangan merasa belum siap dengan segala tanggung jawab yang akan mereka emban dalam pernikahan.
Salah satu hal yang sering luput dari perhatian adalah Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah.
Perjanjian Pra-nikah adalah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh calon pasangan sebelum mereka sah menjadi suami istri. Perjanjian ini mengatur tentang pembagian harta kekayaan masing-masing pihak serta harta pribadi yang dimiliki, yang akan menjadi acuan dalam kasus perceraian atau pemisahan.
Meski terkesan sebagai antisipasi terburuk, namun sebenarnya perjanjian ini adalah bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak. Hal ini diakui secara hukum dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berikut adalah dua cara mengikat perjanjian pra-nikah yang sesuai dengan hukum:
1. Pemisahan Harta Benda
Dalam situasi tertentu, pemisahan harta benda dapat dilakukan jika salah satu pihak berkelakuan tidak baik, seperti memboroskan harta bersama untuk kepentingan pribadi, atau tidak memberikan hak yang adil kepada pasangan.
2. Perjanjian Kawin
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur pembagian harta kekayaan bersama. Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan dilangsungkan, dan berlaku hingga perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian.
Perjanjian pra-nikah harus dibuat atas kesadaran dan kerelaan kedua belah pihak. Meskipun tidak diwajibkan, namun sangat disarankan untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi konflik di masa depan.***












