• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

15 Cara Mengikat Perjanjian Pra Nikah bagi Pasangan Suami Istri Sesuai dengan UU Perkawinan

Uca NurainibyUca Nuraini
21/05/2024
in NEWS
15 Cara Mengikat Perjanjian Pra Nikah bagi Pasangan Suami Istri Sesuai dengan UU Perkawinan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pernikahan bukan lagi sekadar seremoni mengikat janji sehidup semati, namun merupakan komitmen tulus dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan penuh mawadah warahmah.

Tidak hanya tentang cinta dan keturunan semata, namun juga tentang tanggung jawab dan komitmen untuk saling melayani dan menghormati. Namun, seringkali pasangan merasa belum siap dengan segala tanggung jawab yang akan mereka emban dalam pernikahan.

Salah satu hal yang sering luput dari perhatian adalah Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Perjanjian Pra-nikah adalah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh calon pasangan sebelum mereka sah menjadi suami istri. Perjanjian ini mengatur tentang pembagian harta kekayaan masing-masing pihak serta harta pribadi yang dimiliki, yang akan menjadi acuan dalam kasus perceraian atau pemisahan.

Meski terkesan sebagai antisipasi terburuk, namun sebenarnya perjanjian ini adalah bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak. Hal ini diakui secara hukum dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah dua cara mengikat perjanjian pra-nikah yang sesuai dengan hukum:

1. Pemisahan Harta Benda

Dalam situasi tertentu, pemisahan harta benda dapat dilakukan jika salah satu pihak berkelakuan tidak baik, seperti memboroskan harta bersama untuk kepentingan pribadi, atau tidak memberikan hak yang adil kepada pasangan.

2. Perjanjian Kawin

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur pembagian harta kekayaan bersama. Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan dilangsungkan, dan berlaku hingga perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian.

Perjanjian pra-nikah harus dibuat atas kesadaran dan kerelaan kedua belah pihak. Meskipun tidak diwajibkan, namun sangat disarankan untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi konflik di masa depan.***

Tags: perjanjian pranikahslideSuami istri
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Mengoptimalkan Keharmonisan Dalam Long Distance Marriage (LDM)

Next Post

Positif dan Negatif Menitipkan Anak di Daycare: Perbandingan yang Perlu Dipertimbangkan

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Positif dan Negatif Menitipkan Anak di Daycare: Perbandingan yang Perlu Dipertimbangkan

Positif dan Negatif Menitipkan Anak di Daycare: Perbandingan yang Perlu Dipertimbangkan

Contoh Soal dan Kunci Jawaban Parameter Kualitas Air (pH, DO, Suhu) dan Teknik Pengelolaan Kualitas Air untuk SMK Jurusan Agrobisnis Kelas X

Contoh Soal dan Kunci Jawaban Parameter Kualitas Air (pH, DO, Suhu) dan Teknik Pengelolaan Kualitas Air untuk SMK Jurusan Agrobisnis Kelas X

Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Tanaman Wijaya Kusuma

Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Tanaman Wijaya Kusuma

Seni Hidup Lambat: Merangkul Gaya Hidup yang Lebih Sadar dan Bermakna

Kebebasan Finansial: Strategi Mendesain Gaya Hidup yang Tidak Terikat oleh Batasan Moneter

Dinasti Politik di Balik Majunya Adik dan Istri Agus Istiqlal di Pilkada Pesisir Barat 2024

Awas! Pilkada Jadi Ajang Cawe-Cawe Penguasa

Berita Terkini

  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
  • Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
  • Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
  • IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In