SAMUDERA NEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pringsewu.
Penyerahan SK dilakukan oleh Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam sebuah upacara penyerahan SK dan pengucapan sumpah janji ASN di lapangan Pemkab setempat pada Selasa (21/5/2024). Dalam sambutannya, Pj. Bupati Marindo Kurniawan berharap para ASN yang telah menerima SK dan disumpah dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka. Ia menekankan bahwa kompetensi adalah hal wajib dan mutlak bagi seorang ASN.
“Kompetensi yang harus dimiliki ASN meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelayan masyarakat,” jelas Marindo.
Selain itu, Pj. Bupati juga meminta para ASN untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengembangkan kapasitas dan profesionalisme, serta meningkatkan kinerja di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menunjang kinerja ASN.
“Yang tak kalah penting, ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan paham radikalisme, termasuk intoleransi, anti-Pancasila, dan anti-NKRI, yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Mereka juga harus menjaga netralitas menjelang Pilkada,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu, Eko Sumarmi, menjelaskan bahwa penerimaan PPPK formasi 2023 di lingkup Pemkab Pringsewu didasarkan pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 546 tahun 2023. Sebanyak 1.089 formasi PPPK mencakup jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis.
“Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT),” ujar Eko.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, beserta jajaran Pemkab setempat. Selain 949 SK PPPK, diserahkan juga SK kepada 5 orang PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).***












