SAMUDERA NEWS – Seorang pria berinisial BS (33) ditangkap oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan luka parah. Penangkapan terhadap pelaku, yang merupakan penduduk Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu. BS diduga melakukan serangan brutal terhadap istrinya, QA (31), yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk menganiaya korban, termasuk melempar HP, menendang, dan memukulnya berulang kali di berbagai bagian tubuhnya. Dampak dari serangan tersebut, korban mengalami luka memar di kedua matanya, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di kepala.
“Kekerasan tersebut baru berhenti ketika korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan dari petugas keamanan hotel. Korban kemudian segera mendapat perawatan medis dan pemeriksaan visum di rumah sakit, serta melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (21/5/2024) siang.
Menurut keterangan Kapolsek, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun, saat mengetahui bahwa polisi sedang memburunya, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Alasan cemburu diduga menjadi pemicu utama BS untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya hingga mengakibatkan luka parah. “Awalnya, pelaku merasa cemburu setelah melihat notifikasi panggilan dan pesan dari pria lain di HP korban, dan hal ini memicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
“Kemarahan pelaku semakin memuncak karena sebelumnya telah terjadi konflik dan ketegangan dalam hubungan rumah tangganya,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka BS, yang telah terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00.***












