SAMUDERA NEWS – Bagi keluarga pensiunan PNS yang meninggal, berikut adalah cara untuk mengklaim uang duka dari PT Taspen.
Taspen memberikan santunan kepada keluarga pensiunan PNS yang meninggal sebagai bagian dari komitmen mereka untuk membantu keluarga yang ditinggalkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, masih banyak ahli waris atau keluarga pensiunan PNS yang belum mengetahui cara mengklaim uang duka dari PT Taspen. Berikut ini panduannya:
- Formulir Permintaan Pembayaran: Isi formulir permintaan pembayaran yang disediakan oleh Taspen.
- Fotokopi SK Pensiun: Sertakan salinan SK pensiun dari almarhum pensiunan.
- Surat Kematian: Fotokopi surat kematian yang telah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
- KTP Ahli Waris: Fotokopi KTP dari ahli waris.
Setelah semua dokumen lengkap, keluarga pensiunan PNS bisa mengajukan klaim ke Taspen melalui mitra layanan atau bank yang bekerja sama dengan Taspen.
Taspen akan memproses dokumen dan memberikan pemberitahuan keputusan klaim melalui SMS, telepon, atau email. Besaran uang duka yang diberikan adalah sebesar tiga kali gaji terakhir almarhum pensiunan, dengan tambahan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta. Selain itu, ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk anak-anak almarhum senilai Rp 15 juta dengan maksimal dua anak.
Dengan mengikuti panduan ini, keluarga pensiunan PNS dapat mengklaim uang duka dari PT Taspen dengan lebih mudah dan cepat.***












