SAMUDERA NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kedua tersangka adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan AS, penerbit dokumen ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka terhadap S dan AS. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S sebagai pengguna dan AS sebagai penerbit ijazah palsu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin (16/12/2024).
Melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.
Umi menjelaskan, S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan nasional.
“Pelanggaran ini terungkap karena data pada ijazah, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), terbukti milik orang lain,” ungkapnya.
Dugaan Penggunaan untuk Pileg 2024
Tersangka S diketahui menggunakan ijazah tersebut sebagai salah satu syarat pencalonannya dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 6, meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Penyidik menemukan bahwa dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pencalonan,” tambah Umi.
Proses Hukum Lanjut
Polda Lampung memastikan langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap kedua tersangka, S dan AS, serta pengiriman berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami segera menyelesaikan pemberkasan dan melanjutkannya ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum,” tutup Umi.***












