SAMUDERA NEWS– Kuasa hukum sekaligus juru bicara Direktur Radio LPPL Pemda Lampung Selatan, Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, Gemmeli Rahil, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat panggilan dari Polres Lampung Selatan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan penyiar radio, Edi Karnizal.
Menurut Gemmeli, pihaknya terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan kliennya demi memperlancar proses penyelidikan. Selain itu, Direktur DBFM, Rudi Suhaimi Kalianda, juga berencana menunjuk tim kuasa hukum tambahan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalianda, Ikatan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (Ikabadra) Yogyakarta, dan Ikatan Alumni Mahasiswa Yogya Kalianda (Ikamjak).
“Bang Rudi Suhaimi itu juga merupakan Dewan Pembina di LBH Kalianda serta aktivis di Ikabadra dan Ikamjak. Saya sudah berkomunikasi dengan mereka, dan mereka siap mendampingi beliau,” ujar Gemmeli Rahil, SH, kepada media pada Jumat, 3 Januari 2025.
Klarifikasi Terkait Pemecatan Edi Karnizal
Gemmeli juga membantah pernyataan Edi Karnizal di media sosial mengenai pemecatan dirinya. Menurutnya, DBFM 93.0 bukanlah perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan unit kegiatan di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang setiap tahunnya mengalami perubahan Surat Keputusan (SK).
“Direktur memiliki hak prerogatif untuk melakukan rekrutmen, termasuk pengangkatan dan pemberhentian penyiar. Kebijakan seleksi ulang dilakukan agar rekrutmen lebih terbuka bagi masyarakat Lampung Selatan yang memiliki potensi dan kepedulian terhadap dunia penyiaran,” jelasnya.
Gemmeli juga mengungkapkan bahwa Edi Karnizal tidak lolos dalam seleksi awal penyiar DBFM. Namun, bukannya mengikuti seleksi tahap kedua, ia malah melakukan aksi manuver dengan membuat unggahan di Facebook dan grup WhatsApp.
“Sebelumnya, sekitar dua tahun lalu, Edi juga tidak lolos seleksi dan melakukan hal serupa. Saat itu, dua orang kerabatnya meminta bantuan klien saya agar dia bisa masuk ke radio. Jadi, dia bekerja di DBFM bukan karena lolos seleksi, melainkan karena rekomendasi dari paman dan seorang mantan kepala sekolah yang merupakan teman kuliah klien saya di Yogyakarta,” tambah Gemmeli.
Ia menegaskan bahwa tindakan Edi Karnizal kali ini diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga dilaporkan ke pihak berwenang.
LBH Kalianda Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sementara itu, Ricardo, SH., salah satu praktisi hukum dari LBH Kalianda, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Rudi Suhaimi dalam kasus ini, baik diminta maupun tidak.
“Rudi Suhaimi adalah Dewan Pembina LBH Kalianda, jadi sudah menjadi kewajiban kami untuk mengawal dan mendampingi beliau hingga kasus ini tuntas,” ujar Ricardo yang berdomisili di Jakarta.
Pengamanan di Radio DBFM Ditingkatkan
Rudi Suhaimi sendiri mengaku telah menyiagakan pengamanan di Radio DBFM setelah adanya ancaman dari Edi Karnizal yang diduga akan melakukan tindakan anarkis jika tidak diterima kembali bekerja. Ancaman tersebut, menurutnya, disampaikan kepada penyiar dan petugas kebersihan di kantor radio.
“Bagi saya, ‘mengacak-ngacak’ itu berarti tindakan anarkis. Maka saya harus mengawal dan melindungi aset negara. Namun, untuk koordinasi dengan kepolisian atau aparat terkait, saya belum melakukannya,” ujar Rudi Suhaimi, yang telah dipercaya memimpin DBFM sejak era kepemimpinan Bupati DR. Zainudin, SH., MH.***











