SAMUDERA NEWS – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Janabadra (Ikabadra) menunjukkan dukungannya terhadap Rudi Suhaimi Kalianda yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Lampung Selatan. Untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius, Ikabadra siap mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.
“Kami akan menunjuk beberapa advokat, baik dari Lampung maupun dari Pengurus Pusat, untuk mendampingi Rudi Suhaimi. Di Lampung, ada Pak Nursalam, SH dan kawan-kawan yang siap membantu,” ungkap Junianti Sinuraya, SH., NOT KP, Ketua Pengurus Pusat Ikabadra, kepada wartawan melalui telepon, Senin (6/1/2024).
Junianti menjelaskan bahwa ikatan emosional antar-alumni membuat mereka merasa berkewajiban membantu satu sama lain, terutama dalam kasus hukum. “Banyak alumni kami yang berprofesi sebagai praktisi hukum dan tersebar di seluruh Nusantara,” tambahnya.
Universitas Janabadra memiliki beberapa fakultas dengan program studi yang beragam, termasuk Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Teknik. “Setiap tahun, kami mengadakan reuni untuk mempererat hubungan antar-alumni,” ujar Junianti.
Jika diperlukan, Ikabadra juga akan mengirimkan surat resmi ke institusi terkait. “Kami akan melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Janabadra untuk melakukan kajian hukum secara mendalam,” tambah alumni Fakultas Hukum angkatan 1988 ini.
Kasus yang dilaporkan Rudi Suhaimi, menurut Junianti, memiliki nilai edukasi yang penting terkait hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial agar tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gemmelli Rahil, SH, menegaskan bahwa tidak ada perseteruan pribadi antara kliennya dan terlapor, Edi Karnizal. “Yang kami lihat adalah indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien saya secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar Gemmelli.
Gemmelli juga menyoroti klaim terlapor mengenai masa kerja di radio yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. “Klien saya, Rudi Suhaimi, baru memimpin radio sekitar tujuh tahun. Bagaimana mungkin terlapor mengaku telah mengabdi selama 15 tahun?” tutup Gemmelli Rahil, pengacara muda yang dikenal cerdas dan berwibawa ini.***











