SAMUDERA NEWS – Sebanyak lima calon kepala daerah (Cakada) di Provinsi Lampung mengajukan gugatan terkait Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa lima kabupaten/kota telah melayangkan sengketa ke MK pasca-penetapan hasil pemilihan.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa daerah-daerah yang mengajukan gugatan tersebut antara lain Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang. “Hingga pagi ini, ada lima kabupaten yang sudah mengajukan permohonan ke MK. Sesuai dengan ketentuan, calon kepala daerah memiliki waktu tiga hari setelah pleno untuk mengajukan gugatan,” ujar Hermansyah.
Di Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. “Namun, kami belum menerima informasi rinci mengenai pokok gugatan mereka, karena baru saja mendaftar. Sementara itu, untuk empat kabupaten lainnya, kami belum menerima data tentang siapa pelapor gugatan tersebut,” tambahnya.
Hermansyah menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya setelah pengajuan gugatan adalah MK akan memutuskan dalam waktu 3 hingga 5 hari apakah gugatan tersebut akan diregistrasi atau tidak. “Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan dapat diajukan jika ada selisih 1-2 persen suara. Namun, belakangan ini MK tidak hanya mengacu pada aturan itu, tetapi juga mempertimbangkan materi gugatan, sehingga keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada majelis hakim,” jelasnya.
Hermansyah juga menambahkan bahwa sampai saat ini, belum ada informasi terkait gugatan untuk pemilihan gubernur (Pilgub), mengingat pleno untuk Pilgub baru akan dilaksanakan esok hari.
Menanggapi gugatan tersebut, Hermansyah menyatakan bahwa KPU Lampung akan terlebih dahulu membahasnya secara internal. “Materi gugatan umumnya berkaitan dengan hasil pemilihan, namun ada juga yang terkait dengan masalah pendaftaran, kampanye, keterlibatan ASN, dan isu lainnya,” ujarnya. KPU Lampung, lanjut Hermansyah, juga akan berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan.***












